Show simple item record

dc.contributor.authorENY PUSPITA, 09912416
dc.date.accessioned2018-07-20T12:42:55Z
dc.date.available2018-07-20T12:42:55Z
dc.date.issued2015-08-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8997
dc.description.abstractDi dalam Hukum persaingan usaha terdapat adanya Asosiasi pelaku usaha yang saling berkumpul sebagai tempat pertukaran informasi dan media untuk peningkatan kinerja. Selain itu juga asosiasi bertugas meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Asosiasi di kategorikan sebagai penghambat proses persaingan sehingga masih banyak menimbulkan pro dan kontra yang berkaitan dengan eksistensi dari asosiasi pelaku usaha. Berdasarkan Penjelasan Pasal 22 UU No. 5/1999, tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Keterlibatan Asosiasi pelaku usaha dalam persekongkolan tender dimana Pelaku – pelaku usaha yang sebenarnya merupkan pesaing diantara mereka sendiri kemudian melakukan konsolidasi dan bergabung bersama dalam suatu wadah bisnis atau asosiasi. Asosiasi mengatur tentang tugas dan tanggung jawab anggotanya juga mengeluarkan peraturan internal yang dapat dikategorikan menghambat perdagangan sehingga menimbulkan adanya Persekongkolan tender . Keterlibatan Asosiasi pelaku usaha dalam persekongkolan tender dimana Pelaku – pelaku usaha yang sebenarnya merupakan pesaing diantara mereka sendiri kemudian melakukan konsolidasi dan bergabung bersama dalam suatu wadah bisnis atau asosiasi. Asosiasi mengatur tentang tugas dan tanggung jawab anggotanya juga mengeluarkan peraturan internal yang dapat dikategorikan menghambat perdagangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM ASOSIASI PELAKU USAHA DALAM PERSEKONGKOLAN TENDER PENGADAAN BARANG/ JASA PEMERINTAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record