ANALISIS KONTRIBUSI EKONOMI CANDAH DALAM JEMAAT AHMADIYAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI CANDAH JEMAAT DAN CANDAH WAJIB LAINNYA)
Abstract
Pemberian sedekah ataupun filantropi lainnya dianjurkan oleh semua agama,
termasuk Islam. Beberapa agama bahkan melembagakan pengadaan persepuluhan
atas nama agenda filantropinya. Jemaat Ahmadiyah memiliki sebuah konsep yang
unik dalam menafkahkan harta. Konsep tersebut dinamakan candah. Menafkahkan
sebagian harta kepada agama adalah sebuah keniscayaan bagi jemaat Ahmadiyah.
Bahkan tingkat keimanan seorang jemaat dapat dilihat dari ketaatannya berkorban
membayar candah.
Secara bahasa, candah dapat diartikan iuran atau penggalangan dana yang
dalam konteks hukum Islam lebih dikenal dalam konsep zakat, infak, dan sedekah.
Candah merupakan konsep pengorbanan harta yang diwajibkan oleh Jemaat
Ahmadiyah. Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan mengingat bahwa hanya zakat
(dan nadzar) yang diwajibkan oleh umat Islam arus utama. Penelitian ini mencoba
untuk membahas sejarah hukum dan konsep candah di Ahmadiyah dari perspektif
hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas bagaimana pengumpulan
dan pemanfaatan candah di JAI Cabang Yogyakarta dilihat dari perspektif hukum
positif dan hukum Islam.
Temuan penelitian ini adalah bahwa candah secara bahasa memiliki persamaan
dengan konsep zakat, infak, dan sedekah. Karenanya, candah tidak bertentangan
hukum Islam. Namun, diwajibkannya candah jemaat (yang notabene dapat
dikategorikan ke dalam konsep infak) oleh Ahmadiyah merupakan hal yang menarik
mengingat umat Islam arus utama tidak mewajibkan infak. Kewajiban membayar
candah dalam hukum Islam dapat dibenarkan sepanjang diartikan bahwa kewajiban
tersebut muncul karena adanya perjanjian yang dilakukan sebelumnya tanpa adanya
paksaan. Konsep candah juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum
ekonomi Islam karena merupakan bentuk filantropi yang dapat dikiaskan dengan
konsep zakat, infak, dan sedekah.
Candah sebagai zakat, infak dan sedekah telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Zakat secara khusus mengatur tentang zakat infak, sedekah dan pengelolanya.
Candah dengan berbagai variannya yang telah dikumpulkan JAI jelas memposisikan
JAI sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Namun posisi JAI sekarang merupakan
LAZ yang belum terdaftar pada BAZNAS. Mekanisme pemanfaatan candah cukup
menarik. Setelah candah dikumpulkan dan dikirim ke pusat, JAI Cabang dapat
memanfaatkan hasil iuran candah tersebut dengan mengajukan anggaran tahunan.
Setiap tahun, JAI Cabang mengajukan anggaran ke pusat untuk menjalankan berbagai
kegiatan organisasi secara terperinci baik yang bersifat tahunan, bulanan, mingguan,
hingga untuk pendanaan tak terduga.
Collections
- Master of Law [1445]