Show simple item record

dc.contributor.authorAHSIN DINAL MUSTAFA, 13912078
dc.date.accessioned2018-07-20T12:41:11Z
dc.date.available2018-07-20T12:41:11Z
dc.date.issued2017-09-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8982
dc.description.abstractPemberian sedekah ataupun filantropi lainnya dianjurkan oleh semua agama, termasuk Islam. Beberapa agama bahkan melembagakan pengadaan persepuluhan atas nama agenda filantropinya. Jemaat Ahmadiyah memiliki sebuah konsep yang unik dalam menafkahkan harta. Konsep tersebut dinamakan candah. Menafkahkan sebagian harta kepada agama adalah sebuah keniscayaan bagi jemaat Ahmadiyah. Bahkan tingkat keimanan seorang jemaat dapat dilihat dari ketaatannya berkorban membayar candah. Secara bahasa, candah dapat diartikan iuran atau penggalangan dana yang dalam konteks hukum Islam lebih dikenal dalam konsep zakat, infak, dan sedekah. Candah merupakan konsep pengorbanan harta yang diwajibkan oleh Jemaat Ahmadiyah. Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan mengingat bahwa hanya zakat (dan nadzar) yang diwajibkan oleh umat Islam arus utama. Penelitian ini mencoba untuk membahas sejarah hukum dan konsep candah di Ahmadiyah dari perspektif hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas bagaimana pengumpulan dan pemanfaatan candah di JAI Cabang Yogyakarta dilihat dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Temuan penelitian ini adalah bahwa candah secara bahasa memiliki persamaan dengan konsep zakat, infak, dan sedekah. Karenanya, candah tidak bertentangan hukum Islam. Namun, diwajibkannya candah jemaat (yang notabene dapat dikategorikan ke dalam konsep infak) oleh Ahmadiyah merupakan hal yang menarik mengingat umat Islam arus utama tidak mewajibkan infak. Kewajiban membayar candah dalam hukum Islam dapat dibenarkan sepanjang diartikan bahwa kewajiban tersebut muncul karena adanya perjanjian yang dilakukan sebelumnya tanpa adanya paksaan. Konsep candah juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi Islam karena merupakan bentuk filantropi yang dapat dikiaskan dengan konsep zakat, infak, dan sedekah. Candah sebagai zakat, infak dan sedekah telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara khusus mengatur tentang zakat infak, sedekah dan pengelolanya. Candah dengan berbagai variannya yang telah dikumpulkan JAI jelas memposisikan JAI sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ). Namun posisi JAI sekarang merupakan LAZ yang belum terdaftar pada BAZNAS. Mekanisme pemanfaatan candah cukup menarik. Setelah candah dikumpulkan dan dikirim ke pusat, JAI Cabang dapat memanfaatkan hasil iuran candah tersebut dengan mengajukan anggaran tahunan. Setiap tahun, JAI Cabang mengajukan anggaran ke pusat untuk menjalankan berbagai kegiatan organisasi secara terperinci baik yang bersifat tahunan, bulanan, mingguan, hingga untuk pendanaan tak terduga.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectCandahen_US
dc.subjectZakaten_US
dc.subjectInfaken_US
dc.subjectPengorbanan hartaen_US
dc.subjectEkonomi Islamen_US
dc.titleANALISIS KONTRIBUSI EKONOMI CANDAH DALAM JEMAAT AHMADIYAH DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (STUDI CANDAH JEMAAT DAN CANDAH WAJIB LAINNYA)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record