• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSIDANGAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI)

    Thumbnail
    View/Open
    LINGGA SETIAWAN.pdf (1.020Mb)
    Date
    2014-12-06
    Author
    LINGGA SETIAWAN, 05912014
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Anak adalah masa depan peradaban kita, perlakuan kita terhadap anak kita sekarang adalah sama dengan kita sedang menyusun dan menentukan arah peradaban kita, oleh karena itu kita patut berhati-hati dan perduli akan masa depan peradaban kita dengan equivalensi bahwa keperdulian kita akan anak adalah kepedulian kita akan masa depan peradaban kita. Negara sebagai intrument yang paling menentukan untuk menyusun peradaban juga harus memperdulikan tentang masa depan anak-anak kita, dan salah satu alat negara yang mempunyai dampak yang besar terhadap kehidupan seorang anak adalah Sistem Peradilan Pidana. Atas nama penegakkan hukum Sistem Peradilan Pidana kita sudah lama melakukan unjuk keperkasaan terhadap ketidakberdayakan anak delinquent, pembiaran terhadap pemenuhan hak-hak dasar seorang anak, upaya paksa, anak menghadapi sendiri (dengan ketidakberdayaannya) proses penegakkan hukum dengan aparatur yang begitu formalistik, dan hakim mengirim anak-anak kita ke penjara yang tidak jelas pembinaannya, pendidikan dan pemenuhan hak dasar anak-anak tersebut. Dalam konteks perlidungan hukum terhadap anak, mana yang harus dipenuhi dulu apakah penjara-penjara itu dibuat seperti sebuah rumah tinggal dan tempat bersekolah yang nyaman bagi anak, ataukah cara berpikir hakim-hakim itu yang harus dirubah bahwa penjara bukalah tempat tinggal dan bersekolah yang baik bagi anak delinquent, politik hukum pidana kita dan fakta hukum kita belum menentukan arah yang mana yang akan kita tempuh, dalam menghadapi anak-anak delinquent kita masih bingung? Tapi satu yang pasti senyaman apapun penjara, itu adalah tetap penjara, dimana kebebasan dikekang. Bahkan dengan Keputusan Presiden No.36 tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990 kita telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB yang menempatkan kita setara dengan bangsa-bangsa beradab lainnya, tapi keadaan riel berbicara bahwa kita masih mengirim anak-anak itu ke penjara yang sumpek tempat kumpulan para penjahat, tidak ada sekolah, tidak ada bermain, lalu apa benar kita sudah bangsa beradab yang sudah menyusun peradaban masa depan kita?
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8972
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV