PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSIDANGAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI)
Abstract
Anak adalah masa depan peradaban kita, perlakuan kita terhadap anak kita
sekarang adalah sama dengan kita sedang menyusun dan menentukan arah peradaban
kita, oleh karena itu kita patut berhati-hati dan perduli akan masa depan peradaban
kita dengan equivalensi bahwa keperdulian kita akan anak adalah kepedulian kita
akan masa depan peradaban kita.
Negara sebagai intrument yang paling menentukan untuk menyusun
peradaban juga harus memperdulikan tentang masa depan anak-anak kita, dan salah
satu alat negara yang mempunyai dampak yang besar terhadap kehidupan seorang
anak adalah Sistem Peradilan Pidana.
Atas nama penegakkan hukum Sistem Peradilan Pidana kita sudah lama
melakukan unjuk keperkasaan terhadap ketidakberdayakan anak delinquent,
pembiaran terhadap pemenuhan hak-hak dasar seorang anak, upaya paksa, anak
menghadapi sendiri (dengan ketidakberdayaannya) proses penegakkan hukum dengan
aparatur yang begitu formalistik, dan hakim mengirim anak-anak kita ke penjara yang
tidak jelas pembinaannya, pendidikan dan pemenuhan hak dasar anak-anak tersebut.
Dalam konteks perlidungan hukum terhadap anak, mana yang harus dipenuhi
dulu apakah penjara-penjara itu dibuat seperti sebuah rumah tinggal dan tempat
bersekolah yang nyaman bagi anak, ataukah cara berpikir hakim-hakim itu yang
harus dirubah bahwa penjara bukalah tempat tinggal dan bersekolah yang baik bagi
anak delinquent, politik hukum pidana kita dan fakta hukum kita belum menentukan
arah yang mana yang akan kita tempuh, dalam menghadapi anak-anak delinquent
kita masih bingung? Tapi satu yang pasti senyaman apapun penjara, itu adalah tetap
penjara, dimana kebebasan dikekang.
Bahkan dengan Keputusan Presiden No.36 tahun 1990 tanggal 25 Agustus
1990 kita telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang disahkan oleh Majelis
Umum PBB yang menempatkan kita setara dengan bangsa-bangsa beradab lainnya,
tapi keadaan riel berbicara bahwa kita masih mengirim anak-anak itu ke penjara yang
sumpek tempat kumpulan para penjahat, tidak ada sekolah, tidak ada bermain, lalu
apa benar kita sudah bangsa beradab yang sudah menyusun peradaban masa depan
kita?
Collections
- Master of Law [1447]