Show simple item record

dc.contributor.authorLINGGA SETIAWAN, 05912014
dc.date.accessioned2018-07-20T12:39:34Z
dc.date.available2018-07-20T12:39:34Z
dc.date.issued2014-12-06
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8972
dc.description.abstractAnak adalah masa depan peradaban kita, perlakuan kita terhadap anak kita sekarang adalah sama dengan kita sedang menyusun dan menentukan arah peradaban kita, oleh karena itu kita patut berhati-hati dan perduli akan masa depan peradaban kita dengan equivalensi bahwa keperdulian kita akan anak adalah kepedulian kita akan masa depan peradaban kita. Negara sebagai intrument yang paling menentukan untuk menyusun peradaban juga harus memperdulikan tentang masa depan anak-anak kita, dan salah satu alat negara yang mempunyai dampak yang besar terhadap kehidupan seorang anak adalah Sistem Peradilan Pidana. Atas nama penegakkan hukum Sistem Peradilan Pidana kita sudah lama melakukan unjuk keperkasaan terhadap ketidakberdayakan anak delinquent, pembiaran terhadap pemenuhan hak-hak dasar seorang anak, upaya paksa, anak menghadapi sendiri (dengan ketidakberdayaannya) proses penegakkan hukum dengan aparatur yang begitu formalistik, dan hakim mengirim anak-anak kita ke penjara yang tidak jelas pembinaannya, pendidikan dan pemenuhan hak dasar anak-anak tersebut. Dalam konteks perlidungan hukum terhadap anak, mana yang harus dipenuhi dulu apakah penjara-penjara itu dibuat seperti sebuah rumah tinggal dan tempat bersekolah yang nyaman bagi anak, ataukah cara berpikir hakim-hakim itu yang harus dirubah bahwa penjara bukalah tempat tinggal dan bersekolah yang baik bagi anak delinquent, politik hukum pidana kita dan fakta hukum kita belum menentukan arah yang mana yang akan kita tempuh, dalam menghadapi anak-anak delinquent kita masih bingung? Tapi satu yang pasti senyaman apapun penjara, itu adalah tetap penjara, dimana kebebasan dikekang. Bahkan dengan Keputusan Presiden No.36 tahun 1990 tanggal 25 Agustus 1990 kita telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) yang disahkan oleh Majelis Umum PBB yang menempatkan kita setara dengan bangsa-bangsa beradab lainnya, tapi keadaan riel berbicara bahwa kita masih mengirim anak-anak itu ke penjara yang sumpek tempat kumpulan para penjahat, tidak ada sekolah, tidak ada bermain, lalu apa benar kita sudah bangsa beradab yang sudah menyusun peradaban masa depan kita?en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM PERSIDANGAN ANAK DI PENGADILAN NEGERI (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record