PERAN LBH DALAM AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT DI ERA ORDE BARU DAN ERA REFORMASI
Abstract
Penelitian dengan judul “PERAN LBH DALAM AKSES KEADILAN
BAGI MASYARAKAT DI ERA ORDE BARU DAN ERA REFORMASI”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran LBH dalam akses
keadilan bagi masyarakat di era Orde Baru dan era Reformasi serta fakto
pendukukung dan kendala LBH dalam memberikan akses keadilan pada
masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Jenis data
yang di gunakan adalah data primer yakni data yang diperoleh dari hasil penelitian
yang dalam penelitian hukum disebut dengan bahan hukum. Teknik pengumpulan
bahan hukum yang dipergunakan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara)
dan kepustakaan. Metode analisa yang di gunakan dalam penelitian ini dilakukan
secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa di era Orde Baru peran LBH lebih
mengarah ke masalah hak sipil politik karena di era tersebut kebebasan serta hakhak
masyarakat di bungkam oleh kekuatan militer penguasa yang terlalu dominan.
Sehingga LBH kemudian mendorong masyarakat untuk berani menggunakan
sarana media LBH sebagai wadah untuk berkonsultasi, serta memberikan
informasi hukum dan juga melakukan pendampingan atau pembelaan baik di
pengadilan maupun diluar pengadilan. Sedangkan di era Reformasi peran LBH
lebih mengarah ke masalah ekonomi, sosial, budaya karena di era Reformasi
dimana kebebasan dijamin penuh oleh undang-undang. Namun ternyata berbagai
macam peraturan dan kebijakan tersebut dilapangan tidak efektif berjalan.
Olehnya itu, LBH kemudian menerapkan BHS hari ini untuk memberikan
konsultasi hukum, informasi hukum dan bantuan hukum pada masyarakat. Faktor
yang mendukung LBH di era Orde Baru yaitu: 1) Militansi atau Idealisme Aktivis
LBH; 2) Dukungan LSM; 3) Dukungan Media; dan 4) Dukungan Lembaga Donor
Luar Negeri. Sedangkan di era Reformasi yaitu: 1) Keberadaan UU Bantuan
Hukum dan 2) Panggilan Profesi dari Aktivis LBH. Kendala LBH di era Orde
Baru yaitu secara internal berupa: 1) Keterbatasan Dana; 2) Keterbatasan SDM
LBH dan Secara eksternal berupa: 1) Kondisi Situasi Politik; 2) Kurangnya
Kesadaran Hukum Masyarakat. Sedangkan di era Reformasi yaitu secara internal
berupa: 1) Keterbatasan SDM LBH; 2) Infrastruktur Pendukung dan Secara
eksternal berupa: 1) Pemahaman Aparat Penegak Hukum; 2) Resistensi Dari
Kelompok-Kelompok Intoleran. Penilitian ini merokomendasikan bahwa perlunya
UU Bantuan Hukum ini harus diperbaiki sehingga berkonsekwensi pada Batang
Tubuh agar semangat pemerintah untuk memberikan layanan bantuan hukum itu
bukan semata-mata untuk menyediakan pengacara bagi masyarakat tapi juga
bagaimana menjamin akses masyarakat pada keadilan. Mensingkronisasikan UU
Bantuan Hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lain misalnya
seperti UU Konvensi HAM, KUHAP sehingga ketika diterapkan tidak terjadih
tumpang tindih.
Collections
- Master of Law [1448]