Show simple item record

dc.contributor.authorSYAHDI SYAHRI, 13912070
dc.date.accessioned2018-07-20T12:38:57Z
dc.date.available2018-07-20T12:38:57Z
dc.date.issued2015-11-14
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8968
dc.description.abstractPenelitian dengan judul “PERAN LBH DALAM AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT DI ERA ORDE BARU DAN ERA REFORMASI”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran LBH dalam akses keadilan bagi masyarakat di era Orde Baru dan era Reformasi serta fakto pendukukung dan kendala LBH dalam memberikan akses keadilan pada masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis. Jenis data yang di gunakan adalah data primer yakni data yang diperoleh dari hasil penelitian yang dalam penelitian hukum disebut dengan bahan hukum. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan kepustakaan. Metode analisa yang di gunakan dalam penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa di era Orde Baru peran LBH lebih mengarah ke masalah hak sipil politik karena di era tersebut kebebasan serta hakhak masyarakat di bungkam oleh kekuatan militer penguasa yang terlalu dominan. Sehingga LBH kemudian mendorong masyarakat untuk berani menggunakan sarana media LBH sebagai wadah untuk berkonsultasi, serta memberikan informasi hukum dan juga melakukan pendampingan atau pembelaan baik di pengadilan maupun diluar pengadilan. Sedangkan di era Reformasi peran LBH lebih mengarah ke masalah ekonomi, sosial, budaya karena di era Reformasi dimana kebebasan dijamin penuh oleh undang-undang. Namun ternyata berbagai macam peraturan dan kebijakan tersebut dilapangan tidak efektif berjalan. Olehnya itu, LBH kemudian menerapkan BHS hari ini untuk memberikan konsultasi hukum, informasi hukum dan bantuan hukum pada masyarakat. Faktor yang mendukung LBH di era Orde Baru yaitu: 1) Militansi atau Idealisme Aktivis LBH; 2) Dukungan LSM; 3) Dukungan Media; dan 4) Dukungan Lembaga Donor Luar Negeri. Sedangkan di era Reformasi yaitu: 1) Keberadaan UU Bantuan Hukum dan 2) Panggilan Profesi dari Aktivis LBH. Kendala LBH di era Orde Baru yaitu secara internal berupa: 1) Keterbatasan Dana; 2) Keterbatasan SDM LBH dan Secara eksternal berupa: 1) Kondisi Situasi Politik; 2) Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat. Sedangkan di era Reformasi yaitu secara internal berupa: 1) Keterbatasan SDM LBH; 2) Infrastruktur Pendukung dan Secara eksternal berupa: 1) Pemahaman Aparat Penegak Hukum; 2) Resistensi Dari Kelompok-Kelompok Intoleran. Penilitian ini merokomendasikan bahwa perlunya UU Bantuan Hukum ini harus diperbaiki sehingga berkonsekwensi pada Batang Tubuh agar semangat pemerintah untuk memberikan layanan bantuan hukum itu bukan semata-mata untuk menyediakan pengacara bagi masyarakat tapi juga bagaimana menjamin akses masyarakat pada keadilan. Mensingkronisasikan UU Bantuan Hukum dengan peraturan perundang-undangan yang lain misalnya seperti UU Konvensi HAM, KUHAP sehingga ketika diterapkan tidak terjadih tumpang tindih.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPeran LBH Dalam Akses Keadilanen_US
dc.subjectera Orde Baru dan Reformasien_US
dc.titlePERAN LBH DALAM AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT DI ERA ORDE BARU DAN ERA REFORMASIen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record