IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Abstract
Penulisan berjudul “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01
Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen” merupakan sebuah riset yang dilaksanakan untuk
mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01
tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana eksekusi putusan BPSK
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang tata cara
pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yaitu penelitian yang
mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan
yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana Penulis akan
mendiskripsikan tentang bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana eksekusi putusan BPSK
berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang tata cara
pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan
berupa wawancara dengan narasumber, yaitu Anggota BPSK dan staf Mahkamah
Agung Republik Indonesia. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap
Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pengadilan Negeri sebagai
lembaga yang kompeten sudah konsisten dan memperhatikan keberadaan PERMA 01
tahun 2006 khususnya Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 yang menjelaskan tentang
mekanisme eksekusi terhadap putusan BPSK, dimana konsumen mengajukan
ekseskusi atas Putusan BPSK yang tidak diajukan keberatan kepada Pengadilan
Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen yang bersangkutan atau dalam
wilayah hukum BPSK yang mengeluarkan putusan.
Collections
- Master of Law [1445]