Show simple item record

dc.contributor.authorTAHRURI, 11912718
dc.date.accessioned2018-07-20T12:38:55Z
dc.date.available2018-07-20T12:38:55Z
dc.date.issued2016-11-11
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8967
dc.description.abstractPenulisan berjudul “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen” merupakan sebuah riset yang dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana eksekusi putusan BPSK berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan yang berlaku. Penelitian ini bersifat deskriptif dimana Penulis akan mendiskripsikan tentang bagaimana implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan bagaimana eksekusi putusan BPSK berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 tahun 2006 tentang tata cara pengajuan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa wawancara dengan narasumber, yaitu Anggota BPSK dan staf Mahkamah Agung Republik Indonesia. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pengadilan Negeri sebagai lembaga yang kompeten sudah konsisten dan memperhatikan keberadaan PERMA 01 tahun 2006 khususnya Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 7 yang menjelaskan tentang mekanisme eksekusi terhadap putusan BPSK, dimana konsumen mengajukan ekseskusi atas Putusan BPSK yang tidak diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen yang bersangkutan atau dalam wilayah hukum BPSK yang mengeluarkan putusan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPERMA RI No. 01 Tahun 2006en_US
dc.subjectimplementasi,en_US
dc.subjecteksekusien_US
dc.titleIMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 01 TAHUN 2006 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMENen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record