• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    FORMULASI HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN PROVINSI ACEH MENURUT TINJAUAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA

    Thumbnail
    View/Open
    Tesis Syarifah Rahmatillah. Formulasi Hukuman Cambuk dalam Qanun Aceh Menurut Tinjauan kebijakan Hukum Pidana dan HAM.pdf (1.655Mb)
    Date
    2012-08-10
    Author
    Syarifah Rahmatillah, 10912562
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hukuman cambuk yang berlaku di provinsi Aceh merupakan jenis hukuman yang tidak sesuai dengan isi pasal 10 KUHP yang mengatur jenis-jenis pidana yang berlaku di Indonesia. Karena itulah, kebijakan penerapan hukuman cambuk mendapat perdebatan mengenai keabsahan dan kesesuaiannya bila di lihat dari perspekti hukum pidana positif. Kemudian, hukuman cambuk dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia, dan dianggap tidak manusiawi serta berupa salah satu bentuk dari penyiksaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mencoba menganalisis posisi keberadaan hukuman cambuk di Provinsi Aceh dari dua perspektif, yaitu perspektif justifikasi kebijakan hukum pidana dan perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan filosofis. Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka digunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan analisis data deskriptif, komprehensif dan lengkap, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, hukuman cambuk yang diberlakukan di Aceh sudah sesuai dengan konsep kebijakan hukum pidana khususnya menggunakan parameter teori gabungan, yaitu : hukuman cambuk sebagai sanksi telah memenuhi prinsip pencegahan, hukuman cambuk sebagai sanksi telah memenuhi prinsip pembalasan dan perlindungan masyarakat, hukuman cambuk sebagai sanksi telah memenuhi prinsip kesesuaian dengan berat ringan perbuatan yang diancam, serta formulasi hukuman cambuk di dalam beberapa qanun di Aceh sudah sesuai dengan tiga prinsip utama penalisasi dalam konsep kebijakan hukum pidana, yaitu : terpenuhinya prinsip ekonomis, prinsip humanis dan prinsip keadilan. Kedua, hukuman cambuk bila ditinjau dari sudut pandang asas HAM yaitu : hukuman cambuk tidaklah melanggar asas HAM, khususnya konsep dari pasal 1 dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Againts Torture and Others Cruel, In human or Degrading Punishment /CAT) yang di ratifikasi melalui Undang-Undang No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia yaitu suatu rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku (sah) maka hukuman tersebut tidak dianggap sebagai suatu penyiksaan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8966
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV