Show simple item record

dc.contributor.authorSyarifah Rahmatillah, 10912562
dc.date.accessioned2018-07-20T12:38:54Z
dc.date.available2018-07-20T12:38:54Z
dc.date.issued2012-08-10
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8966
dc.description.abstractHukuman cambuk yang berlaku di provinsi Aceh merupakan jenis hukuman yang tidak sesuai dengan isi pasal 10 KUHP yang mengatur jenis-jenis pidana yang berlaku di Indonesia. Karena itulah, kebijakan penerapan hukuman cambuk mendapat perdebatan mengenai keabsahan dan kesesuaiannya bila di lihat dari perspekti hukum pidana positif. Kemudian, hukuman cambuk dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia, dan dianggap tidak manusiawi serta berupa salah satu bentuk dari penyiksaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mencoba menganalisis posisi keberadaan hukuman cambuk di Provinsi Aceh dari dua perspektif, yaitu perspektif justifikasi kebijakan hukum pidana dan perspektif Hak Asasi Manusia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan filosofis. Karena penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, maka digunakan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dengan analisis data deskriptif, komprehensif dan lengkap, sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : Pertama, hukuman cambuk yang diberlakukan di Aceh sudah sesuai dengan konsep kebijakan hukum pidana khususnya menggunakan parameter teori gabungan, yaitu : hukuman cambuk sebagai sanksi telah memenuhi prinsip pencegahan, hukuman cambuk sebagai sanksi telah memenuhi prinsip pembalasan dan perlindungan masyarakat, hukuman cambuk sebagai sanksi telah memenuhi prinsip kesesuaian dengan berat ringan perbuatan yang diancam, serta formulasi hukuman cambuk di dalam beberapa qanun di Aceh sudah sesuai dengan tiga prinsip utama penalisasi dalam konsep kebijakan hukum pidana, yaitu : terpenuhinya prinsip ekonomis, prinsip humanis dan prinsip keadilan. Kedua, hukuman cambuk bila ditinjau dari sudut pandang asas HAM yaitu : hukuman cambuk tidaklah melanggar asas HAM, khususnya konsep dari pasal 1 dalam Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Againts Torture and Others Cruel, In human or Degrading Punishment /CAT) yang di ratifikasi melalui Undang-Undang No. 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, Atau Merendahkan Martabat Manusia yaitu suatu rasa sakit atau penderitaan yang semata-mata timbul dari, melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku (sah) maka hukuman tersebut tidak dianggap sebagai suatu penyiksaan yang tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleFORMULASI HUKUMAN CAMBUK DALAM QANUN PROVINSI ACEH MENURUT TINJAUAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record