KEBIJAKAN IMPLEMENTATIF HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGHIMPUNAN DANA ILEGAL (ILLEGAL FUNDING) STUDI KASUS BOWO JENGGOT DI PENGADILAN NEGERI MANNA BENGKULU DAN PENGADILAN NEGERI WONOSOBO
Abstract
Judul penelitian ini adalah kebijakan implementatif hukum pidana dalam
penanggulangan kejahatan penghimpunan dana illegal ( Ilegal Funding) study kasus kasus
Bowo Jenggot di Pengadilan Negeri Manna Bengkulu dan Pengadilan Negeri Wonosobo.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif dan menggunakan pendekatan Yuridis
Normatis dan Yuridis Sosiologis, yaitu menganalis suatu permasalahan dalam penelitian
dari sudut perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku dan gejala didalam
kehidupan sehari-hari.
Salah satu dampak dari krisis moneter adalah munculnya usaha-usaha penghimpunan
dana masyarakat yang meniru sistem operasional perbankan yang berbentuk koprasi atau
perseroan terbatas akan tetapi tidak mempunyai ijin dari bank Indonesia ataupun ataupun
otoritas penghimpunan dana yang diatur didalam regulasi diluar Undang-undang
Perbankan. Praktek ini disebut sebagai bank gelap, dan keberadaannya sangat merugikan
kepentingan masyarakat. Sehingga diperlukan kebijakan hukum agar praktek bank gelap
ini tidak menjadi faktor terpuruknya ekonomi masyarakat. Peranan kebijakan hukum
pidana didalam memberantas bank gelap agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan
akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana penghimpunan dana illegal.
Kejahatan penghimpunan dana mulai marak terjadi setelah Indonesia lepas dari
krisis moneter yang berkepanjangan yang mengakibatkan runtuhnya sistem ekonomi dan
perbankan di Indonesia. Praktek pemberian bunga yang tinggi dilakukan oleh perbankan
sebagai salah satu cara untuk mengatasi kesulitan likuiditas dunia perbankan yang saat itu
sudah mengalami kesullitan dan berimbas pada dana pihak ke-3 (dana masyarakat).
Pemerintahpun mengeluarkan kebijakannya melalui Bank Indonesia dengan
mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang juga bukan merupakan solusi.
Sebagai akibat kebijakan pemberian bunga tinggi untuk dana masyarakat banyaknya
pemilik modal/dana memilih untuk menyimpanya dalam bentuk tabungan dan deposito
karena lebih mengutungkan dari pada dijadikan modal usaha. Stabilitas perbankan
sangat mempengaruhi satabilitas ekonomi secara keseluruhan , sebagaimana yang terjadi
diawal tahun 1997. Kepercayaan pada sistem perbankan Nasional merupakan salah satu
kunci utama untuk memelihara stabilitas perbankan sehingga krisis monerter tidak
terulang kembali. Kepercayaan dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam
pengaturan dan pengawasan terhadap bank yang lebih baik lagi.
Kebijakan implementatif sanksi pidana didalam penanggulangan illegal funding
melalui sistem peradilan pidana berdampak pada munculnya disparitas, hal ini terjadi
pada proses penyidikan dan penyusunan dakwaan yang diikuti oleh proses penuntutan
oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjadi dasar pembuatan putusan. Munculnya
disparitas sebagai dampak dari penerapan sanksi pidana bukanlah hal yang negatif
sepanjang disparitas itu rasional dan dapat diterima oleh masyarakat, sehingga tidak
menimbulkan rasa tidak adil bagi terpidana maupun korban tindak pidana.
Collections
- Master of Law [1448]