Show simple item record

dc.contributor.authorSUSANTIO, 7912317
dc.date.accessioned2018-07-20T12:34:42Z
dc.date.available2018-07-20T12:34:42Z
dc.date.issued2016-04-01
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8952
dc.description.abstractJudul penelitian ini adalah kebijakan implementatif hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan penghimpunan dana illegal ( Ilegal Funding) study kasus kasus Bowo Jenggot di Pengadilan Negeri Manna Bengkulu dan Pengadilan Negeri Wonosobo. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif dan menggunakan pendekatan Yuridis Normatis dan Yuridis Sosiologis, yaitu menganalis suatu permasalahan dalam penelitian dari sudut perundang-undangan atau ketentuan hukum yang berlaku dan gejala didalam kehidupan sehari-hari. Salah satu dampak dari krisis moneter adalah munculnya usaha-usaha penghimpunan dana masyarakat yang meniru sistem operasional perbankan yang berbentuk koprasi atau perseroan terbatas akan tetapi tidak mempunyai ijin dari bank Indonesia ataupun ataupun otoritas penghimpunan dana yang diatur didalam regulasi diluar Undang-undang Perbankan. Praktek ini disebut sebagai bank gelap, dan keberadaannya sangat merugikan kepentingan masyarakat. Sehingga diperlukan kebijakan hukum agar praktek bank gelap ini tidak menjadi faktor terpuruknya ekonomi masyarakat. Peranan kebijakan hukum pidana didalam memberantas bank gelap agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana penghimpunan dana illegal. Kejahatan penghimpunan dana mulai marak terjadi setelah Indonesia lepas dari krisis moneter yang berkepanjangan yang mengakibatkan runtuhnya sistem ekonomi dan perbankan di Indonesia. Praktek pemberian bunga yang tinggi dilakukan oleh perbankan sebagai salah satu cara untuk mengatasi kesulitan likuiditas dunia perbankan yang saat itu sudah mengalami kesullitan dan berimbas pada dana pihak ke-3 (dana masyarakat). Pemerintahpun mengeluarkan kebijakannya melalui Bank Indonesia dengan mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang juga bukan merupakan solusi. Sebagai akibat kebijakan pemberian bunga tinggi untuk dana masyarakat banyaknya pemilik modal/dana memilih untuk menyimpanya dalam bentuk tabungan dan deposito karena lebih mengutungkan dari pada dijadikan modal usaha. Stabilitas perbankan sangat mempengaruhi satabilitas ekonomi secara keseluruhan , sebagaimana yang terjadi diawal tahun 1997. Kepercayaan pada sistem perbankan Nasional merupakan salah satu kunci utama untuk memelihara stabilitas perbankan sehingga krisis monerter tidak terulang kembali. Kepercayaan dapat diperoleh dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan dan pengawasan terhadap bank yang lebih baik lagi. Kebijakan implementatif sanksi pidana didalam penanggulangan illegal funding melalui sistem peradilan pidana berdampak pada munculnya disparitas, hal ini terjadi pada proses penyidikan dan penyusunan dakwaan yang diikuti oleh proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang menjadi dasar pembuatan putusan. Munculnya disparitas sebagai dampak dari penerapan sanksi pidana bukanlah hal yang negatif sepanjang disparitas itu rasional dan dapat diterima oleh masyarakat, sehingga tidak menimbulkan rasa tidak adil bagi terpidana maupun korban tindak pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKEBIJAKAN IMPLEMENTATIF HUKUM PIDANA DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENGHIMPUNAN DANA ILEGAL (ILLEGAL FUNDING) STUDI KASUS BOWO JENGGOT DI PENGADILAN NEGERI MANNA BENGKULU DAN PENGADILAN NEGERI WONOSOBOen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record