PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (KAJIAN PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DALAM KONSEP MASLAHAH MURSALAH DAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2012)
Abstract
Tesis ini mengkaji tentang pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan
umum dilihat dari dua sisi. Sisi pertama adalah pengaturan yang terdapat pada
hukum positif Indonesia terutama pada Undang-Undang No 2 Tahun 2012, dan
yang kedua adalah ditinjau dari segi hukum Islam terutama dalam konsep
maslahah mursalah.
Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengupas tentang kebijakan dalam
proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum sesuai hukum positif
Indonesia yang diulas dengan hukum Islam serta keterkaitan antara keduanya
sehingga dapat melihat kelemahan dan kekurangan dari Undang-Undang No 2
Tahun 2012.Untuk mengetahui konsep Maslahah Mursalah pada hukum Islam
dalam membahas kepentingan umum
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang
digunakan adalah data primer, sekunder juga data tersier Dari analisis yang
dilakukan didapatkan hasil bahwa objek pengadaan tanah untuk kepentingan
umum (kajian perbandingan antara hukum Islam dalam konsep maslahah
mursalah dan Undang-undang No 2 Tahun 2012), pengaturan telah ditetapkan
dengan rinci, bagaimana awal proses yang harus dilakukan dalam pengadaan
tanah hingga akhir.
Hasil penelitian yang diperoleh memperlihatkan bahwa pelaksanaan
pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh pemerintah.
Pengadaan tanah dilakukan melalui jalan musyawarah antar para pihak yang
berkepentingan guna menetapkan lokasi yang akan dijadikan obyek pembangunan
dan penilaian ganti rugi yang timbul dalam praktiknya. setelah adanya
kesepakatan ganti rugi yang diberikan maka hal yang selanjutnya dilakukan
adalah dengan pelepasan hak atas tanah.
Kepentingan umum dalam hukum Islam disebut juga dengan maslahah alammah.
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara rinci tidak dijelaskan
dalam al-Quran dan Hadits, sehingga dalam penyelesaian hukumnya dapat
menggunakan konsep konsep maslahah mursaalah karena permasalahan yang
terdapat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tergolong dalam
masalah keduniawian dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum atau
kemaslahatan umat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hukum
Islam tidak seutuhnya berbeda dengan hukum positif Indonesia terutama pada
Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Adapun terdapat sedikit perbedaan dalam
pelaksanaan musyawarah dalam penentuan ganti kerugian.
Collections
- Master of Law [1447]