Show simple item record

dc.contributor.authorSURUR ROIQOH, 10912560
dc.date.accessioned2018-07-20T12:34:37Z
dc.date.available2018-07-20T12:34:37Z
dc.date.issued2013-04-05
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8949
dc.description.abstractTesis ini mengkaji tentang pengaturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilihat dari dua sisi. Sisi pertama adalah pengaturan yang terdapat pada hukum positif Indonesia terutama pada Undang-Undang No 2 Tahun 2012, dan yang kedua adalah ditinjau dari segi hukum Islam terutama dalam konsep maslahah mursalah. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengupas tentang kebijakan dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum sesuai hukum positif Indonesia yang diulas dengan hukum Islam serta keterkaitan antara keduanya sehingga dapat melihat kelemahan dan kekurangan dari Undang-Undang No 2 Tahun 2012.Untuk mengetahui konsep Maslahah Mursalah pada hukum Islam dalam membahas kepentingan umum Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder juga data tersier Dari analisis yang dilakukan didapatkan hasil bahwa objek pengadaan tanah untuk kepentingan umum (kajian perbandingan antara hukum Islam dalam konsep maslahah mursalah dan Undang-undang No 2 Tahun 2012), pengaturan telah ditetapkan dengan rinci, bagaimana awal proses yang harus dilakukan dalam pengadaan tanah hingga akhir. Hasil penelitian yang diperoleh memperlihatkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh pemerintah. Pengadaan tanah dilakukan melalui jalan musyawarah antar para pihak yang berkepentingan guna menetapkan lokasi yang akan dijadikan obyek pembangunan dan penilaian ganti rugi yang timbul dalam praktiknya. setelah adanya kesepakatan ganti rugi yang diberikan maka hal yang selanjutnya dilakukan adalah dengan pelepasan hak atas tanah. Kepentingan umum dalam hukum Islam disebut juga dengan maslahah alammah. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara rinci tidak dijelaskan dalam al-Quran dan Hadits, sehingga dalam penyelesaian hukumnya dapat menggunakan konsep konsep maslahah mursaalah karena permasalahan yang terdapat dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum tergolong dalam masalah keduniawian dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum atau kemaslahatan umat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam hukum Islam tidak seutuhnya berbeda dengan hukum positif Indonesia terutama pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Adapun terdapat sedikit perbedaan dalam pelaksanaan musyawarah dalam penentuan ganti kerugian.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titlePENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (KAJIAN PERBANDINGAN ANTARA HUKUM ISLAM DALAM KONSEP MASLAHAH MURSALAH DAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2012)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record