• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL (STUDI TENTANG KOMPETENSI KELEMBAGAAN PENGUJIAN PERDA)

    Thumbnail
    View/Open
    tesis rizal.pdf (3.368Mb)
    Date
    2016
    Author
    AHMAD RIZAL FAWA'ID, 14912060
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada tahun 2016 Kemendagri mengeluarkan Keputusan Pembatalan 3.124 Peraturan Daerah yang terdiri dari Perda Provinsi, Kabupaten/Kota, Keputusan Kepala daerah. Latar belakang yang menjadi landasan untuk penelitian ini adalah bahwa terdapat disharmoni peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan kelembagan dalam pembatalan peraturan Daerah. Alasan pembatalan Perda dalam Hal ini berkaitan bahwa Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/kesusilaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dan melakukan Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan. Sifat penelitian ini adalah deskritif-analisis, yaitu penguraian secara teratur seluruh konsep yang ada ralevansinya dengan pembahasan. Penelitian ini menitikberatkan kepada kewenangan kelembagaan dalam pembatalan produk hukum daerah berupa Perda. Data dan bahan hukum yang digunakan adalah dari berbagai sumber bacaan baik dalam bentuk buku bacaan terkait kewenangan pembatalan Perda, tesis, disertasi, maupun e-book, serta sumber bahan hukum yang mendukung yang menyangkut kepentingan penelitian. Kemudian data yang telah terkumpul disusun sebagaimana mestinya dan dilakukan pengkajian dan pengujian dalam analisis. Garis besar yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa pembatalan sejumlah Perda oleh Kemendagri tidak cukup mempunyai kekuatan hukumyang kuat dan keliru, karena keputusan Mendagri bersifat beschikking tidak bisa membatalkan Perda yang bersifat regeling. Alangkah baiknya Pemerintah sebagai lembaga eksekutif melakukan pengawasan prefentif terhadap Raperda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, dan pengujian terhadap suatu Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan oleh Mehkamah Agung.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8946
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV