Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD RIZAL FAWA'ID, 14912060
dc.date.accessioned2018-07-20T12:32:50Z
dc.date.available2018-07-20T12:32:50Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8946
dc.description.abstractPada tahun 2016 Kemendagri mengeluarkan Keputusan Pembatalan 3.124 Peraturan Daerah yang terdiri dari Perda Provinsi, Kabupaten/Kota, Keputusan Kepala daerah. Latar belakang yang menjadi landasan untuk penelitian ini adalah bahwa terdapat disharmoni peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan kelembagan dalam pembatalan peraturan Daerah. Alasan pembatalan Perda dalam Hal ini berkaitan bahwa Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/kesusilaan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dan melakukan Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan. Sifat penelitian ini adalah deskritif-analisis, yaitu penguraian secara teratur seluruh konsep yang ada ralevansinya dengan pembahasan. Penelitian ini menitikberatkan kepada kewenangan kelembagaan dalam pembatalan produk hukum daerah berupa Perda. Data dan bahan hukum yang digunakan adalah dari berbagai sumber bacaan baik dalam bentuk buku bacaan terkait kewenangan pembatalan Perda, tesis, disertasi, maupun e-book, serta sumber bahan hukum yang mendukung yang menyangkut kepentingan penelitian. Kemudian data yang telah terkumpul disusun sebagaimana mestinya dan dilakukan pengkajian dan pengujian dalam analisis. Garis besar yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa pembatalan sejumlah Perda oleh Kemendagri tidak cukup mempunyai kekuatan hukumyang kuat dan keliru, karena keputusan Mendagri bersifat beschikking tidak bisa membatalkan Perda yang bersifat regeling. Alangkah baiknya Pemerintah sebagai lembaga eksekutif melakukan pengawasan prefentif terhadap Raperda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan, dan pengujian terhadap suatu Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan oleh Mehkamah Agung.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewenangan Kelembagaan Pembatalan Perdaen_US
dc.subjectJudicial Reviewen_US
dc.subjectEksekutif Reviewen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL (STUDI TENTANG KOMPETENSI KELEMBAGAAN PENGUJIAN PERDA)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record