dc.description.abstract | Pada tahun 2016 Kemendagri mengeluarkan Keputusan Pembatalan 3.124
Peraturan Daerah yang terdiri dari Perda Provinsi, Kabupaten/Kota, Keputusan Kepala
daerah. Latar belakang yang menjadi landasan untuk penelitian ini adalah bahwa terdapat
disharmoni peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kewenangan
kelembagan dalam pembatalan peraturan Daerah. Alasan pembatalan Perda dalam Hal ini
berkaitan bahwa Perda bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum dan/kesusilaan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum
yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, dan melakukan Sistem
norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan
perundangan. Sifat penelitian ini adalah deskritif-analisis, yaitu penguraian secara teratur
seluruh konsep yang ada ralevansinya dengan pembahasan. Penelitian ini
menitikberatkan kepada kewenangan kelembagaan dalam pembatalan produk hukum
daerah berupa Perda. Data dan bahan hukum yang digunakan adalah dari berbagai
sumber bacaan baik dalam bentuk buku bacaan terkait kewenangan pembatalan Perda,
tesis, disertasi, maupun e-book, serta sumber bahan hukum yang mendukung yang
menyangkut kepentingan penelitian. Kemudian data yang telah terkumpul disusun
sebagaimana mestinya dan dilakukan pengkajian dan pengujian dalam analisis.
Garis besar yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa pembatalan
sejumlah Perda oleh Kemendagri tidak cukup mempunyai kekuatan hukumyang kuat dan
keliru, karena keputusan Mendagri bersifat beschikking tidak bisa membatalkan Perda
yang bersifat regeling. Alangkah baiknya Pemerintah sebagai lembaga eksekutif
melakukan pengawasan prefentif terhadap Raperda yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan kesusilaan, dan pengujian terhadap suatu Perda bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dilakukan oleh Mehkamah
Agung. | en_US |