HAMBATAN DAN UPAYA MENCIPTAKAN EFISIENSI PELABUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis hambatan-hambatan yang
menyebabkan terjadinya inefisiensi praktik usaha di pelabuhan yang merupakan bentuk
persaingan usaha tidak sehat dan mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh. Jenis
penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ada beberapa pendekatan yang dipakai
dalam penelitian ini. Pendekatan hukum atas analisis ekonomi (economic analysis of law)
dan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini digunakan data sekunder, yang
meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Untuk
menambah materi bahan-bahan hukum tersebut dilakukan wawancara kepada beberapa
responden. Analisis yang digunakan meliputi analisis deskriptif-analitis, normatif-kualitatif
dan analisis benchmarking yang digunakan untuk memberikan alternatif pembaruan
pelabuhan di Indonesia agar dapat lebih efisien. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan,
penulis dapat menguraikan beberapa kesimpulan. Bahwa ada beberapa bentuk praktik
usaha dan kebijakan pemerintah yang pada akhirnya menyebabkan atau berpotensi
menyebabkan inefisiensi di pelabuhan. Hambatan-hambatan tersebut penulis bagi kedalam
dua sifat. Pertama hambatan yang bersifat yuridis dan kedua hambatan yang bersifat nonyuridis.
Hambatan yang bersifat yuridis antara lain hambatan yang berasal dari kebijakan
pemerintah yang berbentuk regulasi terkait praktik bisnis yang ada di pelabuhan dan
terjadinya pelanggaran terhadap hukum persaingan. Sedangkan hambatan-hambatan yang
bersifat non yuridis seperti struktur bisnis yang memungkinkan operator memiliki peran
ganda selain sebagai operator, ketidak mampuan swasta dalam melakukan investasi dan
terjadinya pungutan liar sehingga biaya yang keluar dibebankan kepada barang yang tentu
memicu high cost economy. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, ada beberapa upaya
yang dapat ditempuh. Secara garis besar upaya hukum yang dapat ditempuh untuk
menciptakan efisiensi di pelabuhan adalah pengegakan hukum (law enforcement) terhadap
peraturan yang dirasa sudah memadai namun belum efektif berjalan diikuti optimalisasi
peran lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan. Selain itu revisi
maupun judicial review terhadap peraturan yang dirasa kontraproduktif dengan tujuan
undang-undang yaitu efisiensi dapat juga dilakukan. Selain upaya tersebut guna
menciptakan efisiensi di pelabuhan, fungsi otoritas dalam memberikan konsesi kepada
Badan Usaha Pelabuhan (BUP) juga perlu dilaksanakan.
Collections
- Master of Law [1443]