Show simple item record

dc.contributor.authorKHOIRUR RIZAL LUTFI, 10912594
dc.date.accessioned2018-07-20T12:31:17Z
dc.date.available2018-07-20T12:31:17Z
dc.date.issued2012-12-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8930
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan mengidentifikasi dan menganalisis hambatan-hambatan yang menyebabkan terjadinya inefisiensi praktik usaha di pelabuhan yang merupakan bentuk persaingan usaha tidak sehat dan mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Ada beberapa pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini. Pendekatan hukum atas analisis ekonomi (economic analysis of law) dan pendekatan yuridis normatif. Dalam penelitian ini digunakan data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Untuk menambah materi bahan-bahan hukum tersebut dilakukan wawancara kepada beberapa responden. Analisis yang digunakan meliputi analisis deskriptif-analitis, normatif-kualitatif dan analisis benchmarking yang digunakan untuk memberikan alternatif pembaruan pelabuhan di Indonesia agar dapat lebih efisien. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, penulis dapat menguraikan beberapa kesimpulan. Bahwa ada beberapa bentuk praktik usaha dan kebijakan pemerintah yang pada akhirnya menyebabkan atau berpotensi menyebabkan inefisiensi di pelabuhan. Hambatan-hambatan tersebut penulis bagi kedalam dua sifat. Pertama hambatan yang bersifat yuridis dan kedua hambatan yang bersifat nonyuridis. Hambatan yang bersifat yuridis antara lain hambatan yang berasal dari kebijakan pemerintah yang berbentuk regulasi terkait praktik bisnis yang ada di pelabuhan dan terjadinya pelanggaran terhadap hukum persaingan. Sedangkan hambatan-hambatan yang bersifat non yuridis seperti struktur bisnis yang memungkinkan operator memiliki peran ganda selain sebagai operator, ketidak mampuan swasta dalam melakukan investasi dan terjadinya pungutan liar sehingga biaya yang keluar dibebankan kepada barang yang tentu memicu high cost economy. Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh. Secara garis besar upaya hukum yang dapat ditempuh untuk menciptakan efisiensi di pelabuhan adalah pengegakan hukum (law enforcement) terhadap peraturan yang dirasa sudah memadai namun belum efektif berjalan diikuti optimalisasi peran lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan. Selain itu revisi maupun judicial review terhadap peraturan yang dirasa kontraproduktif dengan tujuan undang-undang yaitu efisiensi dapat juga dilakukan. Selain upaya tersebut guna menciptakan efisiensi di pelabuhan, fungsi otoritas dalam memberikan konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) juga perlu dilaksanakan.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPelabuhanen_US
dc.subjectEfisiensien_US
dc.subjectPersaingan Usahaen_US
dc.titleHAMBATAN DAN UPAYA MENCIPTAKAN EFISIENSI PELABUHAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record