RELEVANSI KEWAJIBAN INGKAR NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA (Analisis Pasal 16 Huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)
Abstract
Penelitian ini berjudul Relevansi Kewajiban Ingkar Notaris Dalam Menjalankan
Jabatannya (Analisis Pasal 16 Huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan
Notaris). Notaris sebagai pejabat publik diwajibkan merahasiakan isi akta yang
dibuat di hadapannya, dalam pelaksanaannya hal ini sering kali menimbulkan
sebuah problematika bagi Notaris sendiri, pada satu sisi Notaris harus menjaga
kerahasiaan atas akta yang dibuatnya, satu sisi yang lain ia sebagai warga Negara
yang berkedudukan sama dimata hukum dalam proses penyidikan. Kewajiban
ingkar tersebut merupakan instrumen yang sangat penting yang diberikan UUJN
kepada Notaris, dalam prakteknya ternyata kewajiban tersebut tidak banyak
dilakukan oleh Notaris, bahkan kebanyakan para Notaris ketika diperiksa oleh
Majelis Pengawas Daerah (sebelum diberlakukannya UUJN-P), atau dalam
pemerikasaan oleh penyidik atau dalam persidangan, Notaris memilih untuk
menceritakan dan mengungkapkan semua hal yang berkaitan dengan akta yang
dibuat oleh atau di hadapannya. Kehadiran Majelis Kehormatan Notaris yang
menggantikan kewenangan Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan
Mengenai persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris dalam kepentingan
proses peradilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sangat dinantikan
peranannya dalam memberikan perlindungan bagi Notaris.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis relevansi kewajiban
ingkar Notaris dalam menjalankan jabatannya berdasarkan UUJN-P serta
menganalisa peranan dan wewenang Majelis Kehormatan Notaris dalam
memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban untuk
merahasiakan isi akta. Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research)
dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, bahwa dalam menganalisis
permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang
berkaitan dengan jabatan dan wewenang Notaris.
Instrumen kewajiban ingkar Notaris ditegaskan sebagai salah satu kewajiban
yang disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN-P, sehingga kewajiban
ingkar untuk Notaris melekat pada tugas jabatan Notaris. Akan tetapi kewajiban
ingkar tersebut tidaklah bersifat absolute, demi kepentingan pro yustisia,
peraturan perundang-undangan yang membatasi adanya kewajiban ingkar Notaris
antara lain Undang-undang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan,
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Perbankan. Majelis
Kehormatan Notaris dibentuk untuk menjalankan fungsi melakukan pembinaan
dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan
profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan
kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.
Collections
- Master of Law [1443]