Show simple item record

dc.contributor.authorMOH. SODIQ, 15921023
dc.date.accessioned2018-07-20T12:30:43Z
dc.date.available2018-07-20T12:30:43Z
dc.date.issued2016-11-19
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8924
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Relevansi Kewajiban Ingkar Notaris Dalam Menjalankan Jabatannya (Analisis Pasal 16 Huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Notaris sebagai pejabat publik diwajibkan merahasiakan isi akta yang dibuat di hadapannya, dalam pelaksanaannya hal ini sering kali menimbulkan sebuah problematika bagi Notaris sendiri, pada satu sisi Notaris harus menjaga kerahasiaan atas akta yang dibuatnya, satu sisi yang lain ia sebagai warga Negara yang berkedudukan sama dimata hukum dalam proses penyidikan. Kewajiban ingkar tersebut merupakan instrumen yang sangat penting yang diberikan UUJN kepada Notaris, dalam prakteknya ternyata kewajiban tersebut tidak banyak dilakukan oleh Notaris, bahkan kebanyakan para Notaris ketika diperiksa oleh Majelis Pengawas Daerah (sebelum diberlakukannya UUJN-P), atau dalam pemerikasaan oleh penyidik atau dalam persidangan, Notaris memilih untuk menceritakan dan mengungkapkan semua hal yang berkaitan dengan akta yang dibuat oleh atau di hadapannya. Kehadiran Majelis Kehormatan Notaris yang menggantikan kewenangan Majelis Pengawas Daerah dalam memberikan Mengenai persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris dalam kepentingan proses peradilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sangat dinantikan peranannya dalam memberikan perlindungan bagi Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan dan menganalisis relevansi kewajiban ingkar Notaris dalam menjalankan jabatannya berdasarkan UUJN-P serta menganalisa peranan dan wewenang Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban untuk merahasiakan isi akta. Penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Notaris. Instrumen kewajiban ingkar Notaris ditegaskan sebagai salah satu kewajiban yang disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f UUJN-P, sehingga kewajiban ingkar untuk Notaris melekat pada tugas jabatan Notaris. Akan tetapi kewajiban ingkar tersebut tidaklah bersifat absolute, demi kepentingan pro yustisia, peraturan perundang-undangan yang membatasi adanya kewajiban ingkar Notaris antara lain Undang-undang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Perbankan. Majelis Kehormatan Notaris dibentuk untuk menjalankan fungsi melakukan pembinaan dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya dan memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi akta.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKewajiban ingkaren_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectMajelis Kehormatan Notarisen_US
dc.subjectUUJN-Pen_US
dc.titleRELEVANSI KEWAJIBAN INGKAR NOTARIS DALAM MENJALANKAN JABATANNYA (Analisis Pasal 16 Huruf f Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record