BEAUTY CONTEST DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan aturan mengenai
tender sebagaimana dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam
kasus beauty contest yang melibatkan PT Pertamina, PT Medco Energi
Internasional dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi dalam pembangunan proyek
Donggi Senoro.
Berdasarkan definisnya, tender adalah adanya tawaran mengajukan harga
untuk memborong suatu pekerjaan, adanya tawaran harga untuk mengadakan atau
menyediakan barang-barang dan adanya tawaran harga untuk menyediakan jasa.
Sementara itu, Beauty contest adalah praktik pemilihan mitra untuk mendapatkan
calon mitra (partner) usaha guna pengembangan suatu kegiatan bisnis tertentu
atau suatu proyek tertentu. Dengan demikian, beauty contest bukan termasuk
tender karena dalam beauty contest tidak ada penawaran untuk mengajukan harga
sebagaimana tender.
Dalam praktiknya, KPPU memutuskan beauty contest sebagai cara pelaku
usaha untuk mencari mitra strategis (strategic partner) sebagai sebuah
persekongkolan tender berdasarkan teori Maarten Janssen. Dengan demikian,
tindakan KPPU yang menyamakan istilah beauty contest dengan tender adalah
kurang tepat.
Collections
- Master of Law [1445]