Show simple item record

dc.contributor.authorSHEILA POSITA, 11912702
dc.date.accessioned2018-07-20T12:30:04Z
dc.date.available2018-07-20T12:30:04Z
dc.date.issued2013-01-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8919
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan aturan mengenai tender sebagaimana dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam kasus beauty contest yang melibatkan PT Pertamina, PT Medco Energi Internasional dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi dalam pembangunan proyek Donggi Senoro. Berdasarkan definisnya, tender adalah adanya tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan, adanya tawaran harga untuk mengadakan atau menyediakan barang-barang dan adanya tawaran harga untuk menyediakan jasa. Sementara itu, Beauty contest adalah praktik pemilihan mitra untuk mendapatkan calon mitra (partner) usaha guna pengembangan suatu kegiatan bisnis tertentu atau suatu proyek tertentu. Dengan demikian, beauty contest bukan termasuk tender karena dalam beauty contest tidak ada penawaran untuk mengajukan harga sebagaimana tender. Dalam praktiknya, KPPU memutuskan beauty contest sebagai cara pelaku usaha untuk mencari mitra strategis (strategic partner) sebagai sebuah persekongkolan tender berdasarkan teori Maarten Janssen. Dengan demikian, tindakan KPPU yang menyamakan istilah beauty contest dengan tender adalah kurang tepat.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectBeauty contesten_US
dc.subjectDonggi Senoroen_US
dc.subjectTenderen_US
dc.subjectKPPUen_US
dc.subjectStrategic partneren_US
dc.titleBEAUTY CONTEST DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERSAINGAN USAHAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record