PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI DALAM PRAKTEK NOTARIS TERHADAP AKAD MUDHARABAH DI PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Transaksi non-tunai dalam akad Mudharabah merupakan salah satu dari
beberapa macam jenis akad dalam perbankan syariah. Mudharabah Merupakan
akad berbasis bagi hasil, di mana bank syariah menanggung sepenuhnya kebutuhan
modal usaha/investasi. Pelaksanaan akad dalam perbankan syariah dibutuhkannya
praktik Notaris dalam pembuatan aktanya. Kebutuhan akan akta notaris sangat
berpengaruh dalam hal kekuatan pembuktiannya. Akan tetapi terdapat beberapa
inkonsistensi dalam pelaksanaan akad dalam perbankan syariah yaitu dalam
pembuatan akta notaries yang dinyatakan berbentuk akta otentik namun mengacu
pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Jabatan
Notaris pasal 38 dinilai melenceng atau tidak sesuai sehingga mengakibatkan
kekuatan akta tersebut menjadi akta di bawah tangan.
Beberapa inkonsistensi lainnya adalah terdapat pada praktiknya perbankan
syariah yang das shein dan das shollen nya berbeda. Dikarenakan produk
mudharabah tidak sesuai dengan prinsip awal dari mudharabah itu sendiri sehingga
dinilai hanya berupa pelabelan (labeling) saja dari pihak bank dan keharusan untuk
meberikan jaminan yang tidak sesuai dengan firman Allah QS. Al-Baqarah (2) ayat
282-283. Penelitian ini dianalisis secara deskriptif analitis dengan menggunakan
pendekatan yuridis empiris
Collections
- Master of Law [1445]