• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PANDANGAN LPSK MENGENAI PERLINDUNGAN BAGI SAKSI BERDASARKAN PERANNYA SEBAGAI WHISTLEBLOWER DAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA

    Thumbnail
    View/Open
    SARLI ZULHENDRA_10912610.pdf (758.8Kb)
    Date
    2015-08-07
    Author
    SARLI ZULHENDRA, 10912610
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perlindungan bagi saksi yang berperan sebagai Whistleblower dan Justice Collaborator dalam praktik peradilan pidana indonesia merupakan praktik baru. Praktik tersebut dilandasi dengan adanya pembaharuan dalam sistem peradilan pidana indonesia. Upaya LPSK memberikan perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, ada juga beberapa aturan baik berupa peraturan bersama maupun surat edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2011. Perkembangannya, Undang-Undang No 13 Tahun 2006 diubah menjadi Undang-Undang No 31 Tahun 2014. Tesis ini membahas tentang memadai atau tidak memadainya perlindungan bagi saksi berdasarkan perannya sebagai whistleblower dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana menurut LPSK. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah Undang-Undang No 13 tahun 2006 dan Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban memadai bagi kepentingan whistleblower dan justice collaborator itu sendiri serta memahami konsep perlindungan yang baik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis yang kemudian dipaparkan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian mengenai perlindungan hukum bagi saksi berdasarkan perannya sebagai whistleblower dan justice collaborator dalam sistem peradilan pidana yang mengacu pada Undang-Undang No 13 Tahun 2006 serta Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan dikaji menggunakan pendekatan teori Lawrence M Friedman, yang hasil penelitiannya menjelaskan bahwa Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tidak memadai untuk memberikan perlindungan kepada whistleblower dan justice collaborator karena substansi hukumnya tidak mengatur secara jelas tentang apa yang dimaksud dari whistleblower dan justice collaborator serta perlindungannya. Selain itu, struktur hukumnya juga tidak mengatur secara jelas mengenai kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan tersebut. Lalu, buruknya kultur hukum dari penegak hukum terhadap keputusan LPSK dalam memberikan perlindungan juga menjadi penyebab tidak memadainya perlindungan. Selanjutnya, Undang-Undang No 31 Tahun 2014 juga ternyata belum begitu memadai jika diukur berdasarkan kepentingan whistleblower dan justice collaborator. Secara substansi hukum, undang-undang tersebut belum juga memberikan kepastian tentang adanya penghargaan yang seharusnya diterima oleh justice collaborator, karena dalam ketentuannya penghargaan masih bersifat fakultatif. Selain itu, secara struktur, LPSK juga tidak diberikan kewenangan penuh untuk menentukan apakah seseorang bisa dijadikan sebagai whistleblower maupun justice collaborator. Di sisi lain, kultur hukum juga masih menjadi persoalan. Oleh karenanya, berbicara mengenai konsep perlindungan yang baik bagi whistleblower dan justice collaborator tentu harus berpatokan dengan apa yang menjadi kebutuhannya, seperti adanya jaminan kepastian mengenai penghargaan baginya serta adanya lembaga yang independen untuk memberikan perlindungan tersebut.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8915
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV