KONSEP KEADILAN DALAM ASURANSI SPWA SYARIAH (Studi tentang Seleksi Risiko dalam Asuransi Jiwa Syariah pada AJB. Bumi Putra 1912 Yogyakarta)
Abstract
Tesis dengan judul "~onsKee~ad ilan dalam Asuransi Jiwa Syariah (Studi tentang
Seieksi Risiko daiam Asuransi Siwa Syariah pada Am. Bumi Putra 1912 Yogyakarta)"
inl menipakin sehh kaqa iimiah yaiig &sirisin Szrd"asa?lizii pzda sehah kesenjafigafi
yang terjadi antara teori dan praktik bisnis yang berbasis syariah dalam hat ini adaIah
asuransi jiwa syariah. Sistem syariah di Indonesia dapat dikabkan masih barn dan dalarn
tahap perkernbangan, sehingga tidak rnenghedan jika dalam prakthya mash ada
kebijakan yang mengacu pada kebijakan asal yang bersifat konvensional, sehingga
menjadi masaiatt baru saat kemudian muncul pertanyaan apakah hal itu adil bagi semua
pihak yang terkait di daiamnya. Teori keadilan distributif dan teori keadilan koWf
yang dicetuskan oleh Aristotles setidaknya menjadi teori dasar dari tesis ini untuk
mengetahui konsep keadilan yang bagaimanakah yang diimplementasikan dalam praktek
asuransi jiwa syariah, tepatnya pada tahap seleksi risiko yang rnerupakan langkah awal
pembentukan akad berasuransi sekaligus menjadi pemmtau kestabilan dana yang
terKiun dari setiap peserta. Penetitian yang menjadi bahan pendukung dalam tesis ini
dilakukan pada salah satu penrsahaan asmsi yang memiliki devisi syariah, yakni Am.
Bumi Putra 1912 Devisi Asuransi Jiwa Syariah Yogyakarta. Pada akhir pembahasan
tesis, terungkaplah konsep keadilan yang diimplementasikan dalam tahap seleksi Pisiko
pada asuransi jiwa syariah adalah konsep keaditan korektif yang berarti bahwa meskipun
perusahaan asuransi jiwa syariah memiliki kebijakan tersendiri namun pada praktiknya
dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan calon pemegang polis tepatnya daIam
hal besaran jumiah premi yang sanggup dibayarkan oieh calm pemegang polis,
sedangkan teori keadilan korektif itu sendiri memiIiki arti "Perbaikan terhadap
Kesalahan" yang juga krarti bahwa sebuah kebijakan tidak sehamsnya memberatkan
salah satu pihak dm bersifat adil serta rnenguntungkan bagi semua pihak yang terkait di
dalamnya. Karena pada dasarnya sebuah kebijakan itu tidak ada yang salah, namun jika
kemudian kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan di lapangan, maka kebijakan
tersebut benibah menjadi sebuah kesalahan yang hams diperba'rki tanpa hams menghapus
kebijakan tesebut.
Collections
- Master of Law [1445]