• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN NADIR KOTA PEKALONGAN TERHADAP PARADIGMA WAKAF BENDA TETAP MENUJU WAKAF PROGRESIF

    Thumbnail
    View/Open
    RTS 060.pdf (3.510Mb)
    Date
    2008-07-04
    Author
    BASRIAH ASMOPAWIRO, 06912218
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Menurut Undang-Undang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum waluf untuk mernisahkan dan 1 atau meyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum, menurut syariah wakaf di negaranegara Islam sudah dikelola dengan baik, harta wakaf meliputi seluruh harta kekayaan dan peruntukannya tidak terfokus pada sarana peribadatan. Di Indonesia wakaf belum dikelola dengan baik, harta wakaf terbatas benda tetap, peruntukannya untuk sarana peribadatan dan penchdikan. Menurut Undang-Undang Wakaf, wakaf wajib dicatat dalam alcta ikrar wakaf, didaftar dan diumumkan. Harta benda wakaf meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa wakaf melalui mediasi, arbitrase atau Pengadilan. Penyimpangan terhadap harta benda wakaf dan pengelolanya dikenai pidana. Kesadaran hukum menurut A Widjaja adalah slkap, mengetahui, mengerti, taat dan patuh pada hukum tertulis. Jumlah penduduk Kota Pekalongan 286.685 yang beragama Islam 274.842, jumlah harta wakaf sebelum diundangkan Undang-Undang Wakaf 670 sesudahnya 696. Kesadaran hukum masyarakat Kota Pekalongan terhadap wakaf progresif rendah karena setelah diundangkan Undang - Undang Wakaf , wakaf produktif hanya naik 6 sedangkan untuk peribadatan dan pendidikan naik 20. Hal ini disebabkan pemahaman masyarakat terhadap harta wakaf terbatas wakaf benda tetap, peruntukannya - untuk peribadatan dan pendidikan dan pahala wakaf terbatas pada peribadatan dan pendidikan
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8901
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV