dc.description.abstract | Menurut Undang-Undang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum waluf untuk
mernisahkan dan 1 atau meyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna
kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum, menurut syariah wakaf di negaranegara
Islam sudah dikelola dengan baik, harta wakaf meliputi seluruh harta kekayaan
dan peruntukannya tidak terfokus pada sarana peribadatan. Di Indonesia wakaf belum
dikelola dengan baik, harta wakaf terbatas benda tetap, peruntukannya untuk sarana
peribadatan dan penchdikan. Menurut Undang-Undang Wakaf, wakaf wajib dicatat
dalam alcta ikrar wakaf, didaftar dan diumumkan. Harta benda wakaf meliputi: uang,
logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan
benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Penyelesaian sengketa wakaf melalui mediasi, arbitrase atau Pengadilan.
Penyimpangan terhadap harta benda wakaf dan pengelolanya dikenai pidana. Kesadaran
hukum menurut A Widjaja adalah slkap, mengetahui, mengerti, taat dan patuh pada
hukum tertulis. Jumlah penduduk Kota Pekalongan 286.685 yang beragama Islam
274.842, jumlah harta wakaf sebelum diundangkan Undang-Undang Wakaf 670
sesudahnya 696. Kesadaran hukum masyarakat Kota Pekalongan terhadap wakaf
progresif rendah karena setelah diundangkan Undang - Undang Wakaf , wakaf produktif
hanya naik 6 sedangkan untuk peribadatan dan pendidikan naik 20. Hal ini disebabkan
pemahaman masyarakat terhadap harta wakaf terbatas wakaf benda tetap, peruntukannya - untuk peribadatan dan pendidikan dan pahala wakaf terbatas pada peribadatan dan
pendidikan | en_US |