Show simple item record

dc.contributor.authorBASRIAH ASMOPAWIRO, 06912218
dc.date.accessioned2018-07-20T12:27:23Z
dc.date.available2018-07-20T12:27:23Z
dc.date.issued2008-07-04
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8901
dc.description.abstractMenurut Undang-Undang Wakaf, wakaf adalah perbuatan hukum waluf untuk mernisahkan dan 1 atau meyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum, menurut syariah wakaf di negaranegara Islam sudah dikelola dengan baik, harta wakaf meliputi seluruh harta kekayaan dan peruntukannya tidak terfokus pada sarana peribadatan. Di Indonesia wakaf belum dikelola dengan baik, harta wakaf terbatas benda tetap, peruntukannya untuk sarana peribadatan dan penchdikan. Menurut Undang-Undang Wakaf, wakaf wajib dicatat dalam alcta ikrar wakaf, didaftar dan diumumkan. Harta benda wakaf meliputi: uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelesaian sengketa wakaf melalui mediasi, arbitrase atau Pengadilan. Penyimpangan terhadap harta benda wakaf dan pengelolanya dikenai pidana. Kesadaran hukum menurut A Widjaja adalah slkap, mengetahui, mengerti, taat dan patuh pada hukum tertulis. Jumlah penduduk Kota Pekalongan 286.685 yang beragama Islam 274.842, jumlah harta wakaf sebelum diundangkan Undang-Undang Wakaf 670 sesudahnya 696. Kesadaran hukum masyarakat Kota Pekalongan terhadap wakaf progresif rendah karena setelah diundangkan Undang - Undang Wakaf , wakaf produktif hanya naik 6 sedangkan untuk peribadatan dan pendidikan naik 20. Hal ini disebabkan pemahaman masyarakat terhadap harta wakaf terbatas wakaf benda tetap, peruntukannya - untuk peribadatan dan pendidikan dan pahala wakaf terbatas pada peribadatan dan pendidikanen_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.titleKESADARAN HUKUM MASYARAKAT DAN NADIR KOTA PEKALONGAN TERHADAP PARADIGMA WAKAF BENDA TETAP MENUJU WAKAF PROGRESIFen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record