TINDAKAN TEMBAK MATI TERHADAP TERDUGA TERORIS OLEH DENSUS 88 DALAM PERSPEKTIF PROSES HUKUM YANG ADIL (DUE PROCESS OF LAW)
Abstract
Berpegang pada aturan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum,
yang mana berarti segala aktifitas negara harus berdasarkan pada hukum. Ketika
masyarakat melanggar hukum, maka negara dapat mengambil tindakan untuk
menegakkan hukum itu kembali. Salah satu hukum itu adalah tentang tindak
pidana terorisme. Proses untuk menegakkan hukum ini ada prosesnya yaitu mulai
penyelidikan hingga eksekusi. Namun, pada prakteknya untuk proses
penangkapan masih sering terjadi pelanggaran oleh densus 88 seperti penetapan
terduga teroris yang terkesan semena-mena hingga banyak terjadi salah tangkap
dan menembak mati terduga teroris tanpa prosedur yang benar, dari kejadian itu
aparat telah mengabaikan hak-hak terduga teroris padahal di dalam KUHAP
sendiri telah menganut proses hukum yang adil (due process of law). Kejadian itu
juga menunjukkan negara telah gagal melindungi HAM warga negaranya,
sehingga apa tanggung jawab negara atas itu.
Rumusan masalah dalam tesis ini adalah, Pertama, Bagaimana proses
penetapan seseorang dinyatakan sebagai terduga teroris? Kedua, Bagaimana
pelaksanaan tindakan tembak mati terhadap terduga teroris oleh densus 88 dalam
perspektif due process of law? Ketiga, Bagaimana bentuk tanggung jawab negara
terhadap terduga teroris yang ditembak mati oleh densus 88? adapun penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif, namun untuk kelengkapan data, penulis juga
menggunakan data hasil wawancara yang dilakukan pada narasumber tertentu.
Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan, Pertama, Proses penetapan
seseorang dinyatakan sebagai terduga teroris adalah berdasarkan pada bukti
permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah baik
laporan intelijen yang dalam hal ini telah dilakukan proses pemeriksaan oleh
Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, laporan itu harus bersifat faktual dan
diajukan secara kelembagaan atau alat bukti dalam Pasal 27 UU Terorisme.
Kedua, pelaksanaan tindakan tembak mati terhadap terduga teroris oleh densus 88
dalam perspektif due process of law yakni yang mana tindakan tersebut dilakukan
sesuai dengan aturan yang ada termasuk asas-asasnya dan adanya pemenuhan
hak-hak terduga teroris. Ketiga, bentuk tanggung jawab negara adalah dengan
menyediakan hak bagi terduga teroris untuk menuntut ganti rugi dan/ rehabilitasi.
Untuk ganti rugi, paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Besaran pastinya
ditentukan lewat pengadilan yang berwenang. Untuk perkara yang tidak diajukan
ke pengadilan maka tuntutannya diputus lewat acara praperadilan.
Collections
- Master of Law [1447]