• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    TINDAKAN TEMBAK MATI TERHADAP TERDUGA TERORIS OLEH DENSUS 88 DALAM PERSPEKTIF PROSES HUKUM YANG ADIL (DUE PROCESS OF LAW)

    Thumbnail
    View/Open
    JULY WIARTI.pdf (2.491Mb)
    Date
    2016-11-10
    Author
    JULY WIARTI, 15912032
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Berpegang pada aturan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, yang mana berarti segala aktifitas negara harus berdasarkan pada hukum. Ketika masyarakat melanggar hukum, maka negara dapat mengambil tindakan untuk menegakkan hukum itu kembali. Salah satu hukum itu adalah tentang tindak pidana terorisme. Proses untuk menegakkan hukum ini ada prosesnya yaitu mulai penyelidikan hingga eksekusi. Namun, pada prakteknya untuk proses penangkapan masih sering terjadi pelanggaran oleh densus 88 seperti penetapan terduga teroris yang terkesan semena-mena hingga banyak terjadi salah tangkap dan menembak mati terduga teroris tanpa prosedur yang benar, dari kejadian itu aparat telah mengabaikan hak-hak terduga teroris padahal di dalam KUHAP sendiri telah menganut proses hukum yang adil (due process of law). Kejadian itu juga menunjukkan negara telah gagal melindungi HAM warga negaranya, sehingga apa tanggung jawab negara atas itu. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah, Pertama, Bagaimana proses penetapan seseorang dinyatakan sebagai terduga teroris? Kedua, Bagaimana pelaksanaan tindakan tembak mati terhadap terduga teroris oleh densus 88 dalam perspektif due process of law? Ketiga, Bagaimana bentuk tanggung jawab negara terhadap terduga teroris yang ditembak mati oleh densus 88? adapun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, namun untuk kelengkapan data, penulis juga menggunakan data hasil wawancara yang dilakukan pada narasumber tertentu. Kesimpulan dari penelitian ini menyatakan, Pertama, Proses penetapan seseorang dinyatakan sebagai terduga teroris adalah berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah baik laporan intelijen yang dalam hal ini telah dilakukan proses pemeriksaan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri, laporan itu harus bersifat faktual dan diajukan secara kelembagaan atau alat bukti dalam Pasal 27 UU Terorisme. Kedua, pelaksanaan tindakan tembak mati terhadap terduga teroris oleh densus 88 dalam perspektif due process of law yakni yang mana tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang ada termasuk asas-asasnya dan adanya pemenuhan hak-hak terduga teroris. Ketiga, bentuk tanggung jawab negara adalah dengan menyediakan hak bagi terduga teroris untuk menuntut ganti rugi dan/ rehabilitasi. Untuk ganti rugi, paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Besaran pastinya ditentukan lewat pengadilan yang berwenang. Untuk perkara yang tidak diajukan ke pengadilan maka tuntutannya diputus lewat acara praperadilan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8896
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV