PEMUNGUTAN SUARA DALAM SISTEM DEMOKRASI PANCASILA : Telaah Kritis Terhadap Pengambilan Keputusan Komisi III DPR RI Pada Tahun 2010-2011
Abstract
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi mengusung tiga konsep dasar yaitu
kebebasan (liberty), persamaan (equality), dan keadilan (justice). Dalam pelaksanannya
menggunakan prinsip Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga jenis lembaga
negara yakni eksekutif, yudikatif dan legislatif, yang ketiganya saling lepas (independen)
dan sejajar satu sama lain. Hal itu diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling
mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Dalam
menggambil keputusan menggunakan sistem pemungutan suara dengan asas mayoritas.
Asas mayoritas tersebut terbagi dalam tiga tipe yaitu: (1) mayoritas absolut (absolute
majority) (2) mayotitas biasa (simple majority), (3) mayoritas bersyarat (qualified
majority). Hal ini merupakan pengejawantahan dari masyarakat yang individualistik.
Hal tersebut di atas sangat bertolak belakang dengan Pancasila yang digali dari
kehidupan masyarakat Indonesia yang komunal dengan semangat kekeluargaan dan
gotong-royong. Lebih khusus pada sila keempat Pancasila sebagai landasan demokrasi
Indonesia, yang disitu disebutkan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dari latar belakang ini menjadi sangat
menarik untuk dikaji bagaimana hakikat Demokrasi Pancasila yang mengacu pada sila
keempat Pancasila? Sedangkan dari namanya saja sudah berbeda. Bagaimana sistem
pengambilan keputusan dalam Demokrasi Pancasila? Serta bagaiman penerapan
pengambilan keputusan Komisi III DPR RI Pada Tahun 2010-2011?
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang terfokus pada deskriptif-analisis.
Sifat yang digunakan adalah pendekatan sosio-histiris dengan menjelaskan masalah
berdasarkan hukum dan teori yang digunakan. Selanjutnya dalam penelitian ini, data
dianalisis dengan metode kualitatif melalui analisa deduksi. Dalam hal ini adalah produk
hukum tentang mekanisme Demokrasi Pancasila, pemungutan suara, dan penerapannya
oleh DPR khususnya komisi III.
Penelitian ini memberi kesimpulan bahwa, demokrasi Pancasila merupakan
pengejawantahan dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang tertuang dalam
Pancasila sebagai fundamen negara dan disebutkan dalam UUD 1945 sebagai konsensus
negara. Didalamnya mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai ciri
khas dari masyarakat komunal. Sehingga dalam mengembilan keputusan mengedepankan
musyawarah untuk mufakat dan menomerduakan pemungutan suara, walaupun dalam Pasal
2 ayat (3) dengan jelas menerangkan “Segala keputusan Majelis Permusyawaratan rakyat
ditetapkan dengan suara terbanyak” yang artinya menganut asas mayoritas. Begitu juga
dalam menerapkan Trias Politica, lembaga-lembaga negara bekerjasama dan bermusyawah
untuk mengembil keputusan bersama. Dalam penerapannya di Komisi III DPR RI Pada
Tahun 2010-2011, pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagai
upaya bersama dengan sistem kekeluargaan sangat sulit diwujudkan. Hal ini
mengindikasikan bahwa semangat kekeluargaan dan gotong-royong sebagai ciri khas
bangsa Indonesia yang komunal atau kolektivisme mulai melemah, dan sebaliknya hal ini
mengidikasikan semakin mengutatnya individualisme sebagai ciri khas masyarakat Barat
dengan sistem demokrasi liberal.
Collections
- Master of Law [1445]