Show simple item record

dc.contributor.authorJAENAL ABIDIN, 10912541
dc.date.accessioned2018-07-20T11:44:13Z
dc.date.available2018-07-20T11:44:13Z
dc.date.issued2012-08-31
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8889
dc.description.abstractDemokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi mengusung tiga konsep dasar yaitu kebebasan (liberty), persamaan (equality), dan keadilan (justice). Dalam pelaksanannya menggunakan prinsip Trias Politica yang membagi kekuasaan dalam tiga jenis lembaga negara yakni eksekutif, yudikatif dan legislatif, yang ketiganya saling lepas (independen) dan sejajar satu sama lain. Hal itu diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances. Dalam menggambil keputusan menggunakan sistem pemungutan suara dengan asas mayoritas. Asas mayoritas tersebut terbagi dalam tiga tipe yaitu: (1) mayoritas absolut (absolute majority) (2) mayotitas biasa (simple majority), (3) mayoritas bersyarat (qualified majority). Hal ini merupakan pengejawantahan dari masyarakat yang individualistik. Hal tersebut di atas sangat bertolak belakang dengan Pancasila yang digali dari kehidupan masyarakat Indonesia yang komunal dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong. Lebih khusus pada sila keempat Pancasila sebagai landasan demokrasi Indonesia, yang disitu disebutkan bahwa “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Dari latar belakang ini menjadi sangat menarik untuk dikaji bagaimana hakikat Demokrasi Pancasila yang mengacu pada sila keempat Pancasila? Sedangkan dari namanya saja sudah berbeda. Bagaimana sistem pengambilan keputusan dalam Demokrasi Pancasila? Serta bagaiman penerapan pengambilan keputusan Komisi III DPR RI Pada Tahun 2010-2011? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang terfokus pada deskriptif-analisis. Sifat yang digunakan adalah pendekatan sosio-histiris dengan menjelaskan masalah berdasarkan hukum dan teori yang digunakan. Selanjutnya dalam penelitian ini, data dianalisis dengan metode kualitatif melalui analisa deduksi. Dalam hal ini adalah produk hukum tentang mekanisme Demokrasi Pancasila, pemungutan suara, dan penerapannya oleh DPR khususnya komisi III. Penelitian ini memberi kesimpulan bahwa, demokrasi Pancasila merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pancasila sebagai fundamen negara dan disebutkan dalam UUD 1945 sebagai konsensus negara. Didalamnya mengedepankan asas kekeluargaan dan gotong-royong sebagai ciri khas dari masyarakat komunal. Sehingga dalam mengembilan keputusan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menomerduakan pemungutan suara, walaupun dalam Pasal 2 ayat (3) dengan jelas menerangkan “Segala keputusan Majelis Permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak” yang artinya menganut asas mayoritas. Begitu juga dalam menerapkan Trias Politica, lembaga-lembaga negara bekerjasama dan bermusyawah untuk mengembil keputusan bersama. Dalam penerapannya di Komisi III DPR RI Pada Tahun 2010-2011, pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagai upaya bersama dengan sistem kekeluargaan sangat sulit diwujudkan. Hal ini mengindikasikan bahwa semangat kekeluargaan dan gotong-royong sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang komunal atau kolektivisme mulai melemah, dan sebaliknya hal ini mengidikasikan semakin mengutatnya individualisme sebagai ciri khas masyarakat Barat dengan sistem demokrasi liberal.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titlePEMUNGUTAN SUARA DALAM SISTEM DEMOKRASI PANCASILA : Telaah Kritis Terhadap Pengambilan Keputusan Komisi III DPR RI Pada Tahun 2010-2011en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record