KEDUDUKAN HUKUM PASIEN DALAM INFORMED CONSENT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan)
Abstract
Doktrin informed consent (persetujuan tindakan medik) masih belum begitu
memasyarakat, baik di lingkungan profesi kedokteran, maupun hukum.
Pelaksanaan informed consent juga belum sebagaimana mestinya. Pelaksanaan
informed consent dianggap hanyalah sekedar formalitas yang harus ditandatangani.
Padahal secara yuridis dalam doktrin informed consent terkandung
kewajiban yang dibebankan kepada dokter dan hak pasien yang harus dipenuhi oleh
dokter. Diantara hak pasien yang terdapat pada pasien dalam doktrin informed
consent adalah: hak untuk memperoleh informasi penyakitnya dan tindakan yang
akan dilakukakan terhadap dirinya, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan
yang diajukannya, hak untuk memilih alternatif lain, dan hak untuk menolak usul
tindakan yang hendak dilakukan.
Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), hak untuk
mendapatkan informasi (the right to be informed), hak untuk memilih (the right to
choice), hak untuk didengar (the right to be heard) juga merupakan hak dasar
konsumen yang harus dipenuhi oleh dokter. Hak-hak ini dijamin dalam UU
Perlindungan Konsumen.
Proses persetujuan tindakan medik (informed consent) merupakan
manifestasi dari terpeliharanya hubungan kesetaraan dokter-pasien yang saling
menghormati dan komunikatif, yang sama-sama mempunyai hak dan kewajiban
yang harus dihormati, dan bersama-sama menentukan pilihan tindakan terbaik bagi
pasien demi mencapai tujuan pelayanan kedokteran yang diinginkan. Suatu
persetujuan tindakan medik (informed consent) juga dianggap sah apabila; (a)
pasien telah diberi penjelasan/informasi, (b) pasien atau yang sah mewakilinya
dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/persetujuan, (c)
persetujuan harus diberikan secara sukarela.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, proses informed consent ini belum
berjalan sebagaimana mestinya. Apa yang menjadi hak pasien, dan kewajiban
dokter yang dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen belum dipenuhi oleh para
pihak.
Collections
- Master of Law [1443]