Show simple item record

dc.contributor.authorIRSYAL RUSAD, 05912039
dc.date.accessioned2018-07-19T16:04:46Z
dc.date.available2018-07-19T16:04:46Z
dc.date.issued2007
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8880
dc.description.abstractDoktrin informed consent (persetujuan tindakan medik) masih belum begitu memasyarakat, baik di lingkungan profesi kedokteran, maupun hukum. Pelaksanaan informed consent juga belum sebagaimana mestinya. Pelaksanaan informed consent dianggap hanyalah sekedar formalitas yang harus ditandatangani. Padahal secara yuridis dalam doktrin informed consent terkandung kewajiban yang dibebankan kepada dokter dan hak pasien yang harus dipenuhi oleh dokter. Diantara hak pasien yang terdapat pada pasien dalam doktrin informed consent adalah: hak untuk memperoleh informasi penyakitnya dan tindakan yang akan dilakukakan terhadap dirinya, hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukannya, hak untuk memilih alternatif lain, dan hak untuk menolak usul tindakan yang hendak dilakukan. Hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety), hak untuk mendapatkan informasi (the right to be informed), hak untuk memilih (the right to choice), hak untuk didengar (the right to be heard) juga merupakan hak dasar konsumen yang harus dipenuhi oleh dokter. Hak-hak ini dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen. Proses persetujuan tindakan medik (informed consent) merupakan manifestasi dari terpeliharanya hubungan kesetaraan dokter-pasien yang saling menghormati dan komunikatif, yang sama-sama mempunyai hak dan kewajiban yang harus dihormati, dan bersama-sama menentukan pilihan tindakan terbaik bagi pasien demi mencapai tujuan pelayanan kedokteran yang diinginkan. Suatu persetujuan tindakan medik (informed consent) juga dianggap sah apabila; (a) pasien telah diberi penjelasan/informasi, (b) pasien atau yang sah mewakilinya dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/persetujuan, (c) persetujuan harus diberikan secara sukarela. Dari hasil penelitian yang dilakukan, proses informed consent ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Apa yang menjadi hak pasien, dan kewajiban dokter yang dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen belum dipenuhi oleh para pihak.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM PASIEN DALAM INFORMED CONSENT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Pada Rumah Sakit Umum Puri Husada Tembilahan)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record