TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU (Studi pada Pasal 249 (1) dan Pasal 261 (1) Undang- undang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD)
Abstract
Tesis ini membahas tentang penanganan perkara tindak pidana Pemilu
khususnya menyangkut semua hal-ha1 yang akan diteliti seperti, Kelemahan dan
pembaharuan dalam Pasal249 dan Pasal261 Undang-Undaug Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal-pasal tersebut
menjadi kendala pelaksana dilapangan (penyidik Polri) dalam proses penegakan
tindak pidana pemily kemudian terkait koordinasi antara Panwaslu, Kepolisian
dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan titik beratnya
adalah perm penyidik Polri dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis empiris yang
ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Pengumpulan
data dilakukan rnelalui studi kepustakaan dan selanjutnya diolah secara deduktif.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam penanganan perkara tindak
pidana Pemilu Legislatif tahun 2009 dan 2014 yang dilakukan oleh Panwaslu kota
Yogyakarta, Kepolisian Resort kota Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri
Yogyakarta -&lab membuat Kesepahaman Bersama tentang Pola Penanganan
Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Pembentukan Sentra Penegakan Hukum
Terpadu sebagai usaha untuk mengefektifkan penanganan perkara tindak pidana
Pemilu. Dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu, Penyidik Polri yang
mempunyai peran sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu dan sebagai
bagian dari Sentra Gakkumdu mempunyai berbagai permdahan dalam
melaksanakan fungsinya. Namun yang dapat digarisbawahi dalam penanganan
perkara tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2009 dan 2014 adalah adanya
reposisi peran Kepolisian sebagai upaya untuk percepatan penanganan perkara
pidana dan sebagai usaha rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu
khususnya yang termuat dalam pasal249 dan Pasal261 Undang- undang Nomor
08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.
Collections
- Master of Law [1447]