Show simple item record

dc.contributor.authorEKO BASUNANDO, 11912667
dc.date.accessioned2018-07-19T16:03:14Z
dc.date.available2018-07-19T16:03:14Z
dc.date.issued2015-01-24
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8867
dc.description.abstractTesis ini membahas tentang penanganan perkara tindak pidana Pemilu khususnya menyangkut semua hal-ha1 yang akan diteliti seperti, Kelemahan dan pembaharuan dalam Pasal249 dan Pasal261 Undang-Undaug Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pasal-pasal tersebut menjadi kendala pelaksana dilapangan (penyidik Polri) dalam proses penegakan tindak pidana pemily kemudian terkait koordinasi antara Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu dengan titik beratnya adalah perm penyidik Polri dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis empiris yang ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep. Pengumpulan data dilakukan rnelalui studi kepustakaan dan selanjutnya diolah secara deduktif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2009 dan 2014 yang dilakukan oleh Panwaslu kota Yogyakarta, Kepolisian Resort kota Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta -&lab membuat Kesepahaman Bersama tentang Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilu dan Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai usaha untuk mengefektifkan penanganan perkara tindak pidana Pemilu. Dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu, Penyidik Polri yang mempunyai peran sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu dan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu mempunyai berbagai permdahan dalam melaksanakan fungsinya. Namun yang dapat digarisbawahi dalam penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif tahun 2009 dan 2014 adalah adanya reposisi peran Kepolisian sebagai upaya untuk percepatan penanganan perkara pidana dan sebagai usaha rekonstruksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu khususnya yang termuat dalam pasal249 dan Pasal261 Undang- undang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpenanganan perkara tindak pidana Pemiluen_US
dc.subjectkoordinasi Panwasluen_US
dc.subjectKepolisian dan Kejaksaanen_US
dc.subjectsentra Gakumduen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PEMILU (Studi pada Pasal 249 (1) dan Pasal 261 (1) Undang- undang Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record