TANGGUNG JAWAB PIDANA DOKTER DALAM KESALAHAN MEDIS (ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 365 K /PID/2012)
Abstract
Profesi dokter adalah profesi yang mulia (ofJicium nobile), dimana kemuliannya
terletak pada nilai pengabdian untuk melayani masyarakat dalam upaya pencegahan
maupun perawatan dan perbaikan kesehatan menuju kesehatan yang paripurna. Setiap
dokter yang menjalankan profesi kedokteran tidak bisa lepas dari adanya kesalahan
medis yang akan terjadi sewaktu-waktu, kesalahan medis tersebut dapat berupa
kealpaan maupun kesengajaan melanggar disiplin ilmu kedokteran dalam melakukan
tindakan kedokteran. Namun dalam kasus dr.Dewa Ayu Sasiary Parwani dkk yang
diduga melakukan kesalahan medis dalam tindakan kedokteran yang menyebabkan
matinya pasien belum pernah dibuktikan kesalahan medis dari aspek disiplin ilmu
kedokteran itu sendiri, sehingga memunculkan persoah besar dikarenakan belum
adanya pembuktian yang membuktikan dr.Dewa Ayu Sasiary Parwani dkk telah
melakukan kesalahan medis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana menentukan kriteria medis
dokter apabila diduga melakukan kelalaian medis, serta apakah putusan kasasi
Mahkamah Agung Nomor 365 KlPidl2012 telah sesuai dengan tanggung jawab pidana
dokter dalam kesalahan medis.
Metode penelitian yang dipakai adalah hukum normatif, yang disebut sebagai
penelitian doktrinal dengan melakukan pendekatan koseptual yaitu pendekatan dengan
memahami konsep-konsep, doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dengan tidak
melepas pendekatan kasus yang dijsdikan sebagai bahan penelitian yang didukung oleh
data empiris.
Hasil penelitisn ditemukan bahwa untuk menentukan kriteria kesalahan medis
dokter tidak hanya berdasarkan pada kesalahan dalam hukum pidana saja, namun harus
terlebih dahulu dibuktikail kesalahan medis tersebut dari aspek disiplin ilmu kedokteran
dengan cara audit medis melalui -komite medis sebagaimaiia diatur dalam Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 755 Tahun 201 1 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis di
Rumah Sakit. Dikarenakan apabila dalam audit medis para dokter terbukti melanggar
disiplin ilmu kedokteran, maka telah melakukan kesalahan medis, sehingga bisa
dijadikan dasar untuk menentukan kesalahan dalam hukum pidana. Untuk meminta
pertanggung jawaban pidana dokter sebagaimana dalam putusan kasasi Mahkamah
Agung nomor 365 WPidl2012, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis di Rumah Sakit,
maka para dokter yang diduga melakuksn kesalahbn medis sudah seharusnya terlebih
dahclu dibuktikan kesalahannya melalui audit medis yang dilakukan oleh Komite
Medis. Apabila terbukti melakukan kesalahan medis, maka hasil audit tersebut dapat
dijadikan sebagai dasar bagi penegak hukum untuk menentukan kesalahan dalarn
hukum pidana sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Collections
- Master of Law [1443]