Show simple item record

dc.contributor.authorHASRUL BUAMONA, 12912068
dc.date.accessioned2018-07-19T16:03:03Z
dc.date.available2018-07-19T16:03:03Z
dc.date.issued2014-04-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8863
dc.description.abstractProfesi dokter adalah profesi yang mulia (ofJicium nobile), dimana kemuliannya terletak pada nilai pengabdian untuk melayani masyarakat dalam upaya pencegahan maupun perawatan dan perbaikan kesehatan menuju kesehatan yang paripurna. Setiap dokter yang menjalankan profesi kedokteran tidak bisa lepas dari adanya kesalahan medis yang akan terjadi sewaktu-waktu, kesalahan medis tersebut dapat berupa kealpaan maupun kesengajaan melanggar disiplin ilmu kedokteran dalam melakukan tindakan kedokteran. Namun dalam kasus dr.Dewa Ayu Sasiary Parwani dkk yang diduga melakukan kesalahan medis dalam tindakan kedokteran yang menyebabkan matinya pasien belum pernah dibuktikan kesalahan medis dari aspek disiplin ilmu kedokteran itu sendiri, sehingga memunculkan persoah besar dikarenakan belum adanya pembuktian yang membuktikan dr.Dewa Ayu Sasiary Parwani dkk telah melakukan kesalahan medis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana menentukan kriteria medis dokter apabila diduga melakukan kelalaian medis, serta apakah putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 365 KlPidl2012 telah sesuai dengan tanggung jawab pidana dokter dalam kesalahan medis. Metode penelitian yang dipakai adalah hukum normatif, yang disebut sebagai penelitian doktrinal dengan melakukan pendekatan koseptual yaitu pendekatan dengan memahami konsep-konsep, doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dengan tidak melepas pendekatan kasus yang dijsdikan sebagai bahan penelitian yang didukung oleh data empiris. Hasil penelitisn ditemukan bahwa untuk menentukan kriteria kesalahan medis dokter tidak hanya berdasarkan pada kesalahan dalam hukum pidana saja, namun harus terlebih dahulu dibuktikail kesalahan medis tersebut dari aspek disiplin ilmu kedokteran dengan cara audit medis melalui -komite medis sebagaimaiia diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755 Tahun 201 1 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis di Rumah Sakit. Dikarenakan apabila dalam audit medis para dokter terbukti melanggar disiplin ilmu kedokteran, maka telah melakukan kesalahan medis, sehingga bisa dijadikan dasar untuk menentukan kesalahan dalam hukum pidana. Untuk meminta pertanggung jawaban pidana dokter sebagaimana dalam putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 365 WPidl2012, apabila mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis di Rumah Sakit, maka para dokter yang diduga melakuksn kesalahbn medis sudah seharusnya terlebih dahclu dibuktikan kesalahannya melalui audit medis yang dilakukan oleh Komite Medis. Apabila terbukti melakukan kesalahan medis, maka hasil audit tersebut dapat dijadikan sebagai dasar bagi penegak hukum untuk menentukan kesalahan dalarn hukum pidana sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDokteren_US
dc.subjectKesalahan Medisen_US
dc.subjectTanggung Jawab Pidanaen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PIDANA DOKTER DALAM KESALAHAN MEDIS (ANALISIS HUKUM PUTUSAN KASASI NOMOR 365 K /PID/2012)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record