PERAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN
Abstract
Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang
berlaku di Indonesia, Hakim selain dalam tugasnya menerima dan memeriksa
perkara yang menjadi tanggung jawabnya, juga dalam ha1 tertentu atas
penunjukan Ketua Pengadilan Negeri mempunyai tugas untuk melakukan
pengawasan dan pengamatan atas perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, Hakim inilah yalg disebut dalam Kitab Undang Undang Hukum
Pidana disebut sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat, ha1 tersebut telah diatur
dalam pasal 277 sampai dengan pasal 283 Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), adapun tugas pengawasan dan pengamatan tersebut dilakukan
dalam jangka waktu 2 {dua) tahun, pada tiap Pengadilan Negeri terdapat satu
orang Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri menjadi Hakim
Pengawas dan Pengamat, berdasarkan penelitian yang telah peneliti lakukan
diperoleh data-data bahwa dalam kenyataannya tugas pengawasan dan
pengamatan di Pengadilan Negeri Sleman dilaksanakan tidak sesuai dengan
aturan yang ada. Mengapa tugas pengawasan dan pengamatan di Pengadilan
Negeri Sleman dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dengan adanya
pelanggaran tersebut perlu dicari penyebabnya dalam upaya mengurangi
pelanggaran tugas pengawasan dan pengamatan dengan harapan agar pengawasan
dan pengamatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada;
Berdasarkan pemahaman ini, maka penulisan tesis ini merumuskan tiga
rumusan masalah, yakni : Pertama Apakah Hakirn Pengawas dan Penganat
dalam pelaksanaan putusan pengadilan telah melaksanakan sejalan dengan
keter~tuan pengaturannya?Kedua Bagaimana implikasinya apabila Hakim belum
efektif dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas dan pengmat?Ketiga
Apakah peran Hakim Pengawas dan Pengamat telah maksimal atau belum?
Dari hasil penelitian masalah ada iiga ha1 pokok yang dapat disimpulkan Pertama
Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Sleman tidak melaksanakan
tugasnya sesuai aturan yang ada serta tidak adanya kontrol dari Ketua Pengadilan
Negeri Sleman yang memberi tugas.Kedua Meskipun Hakim Pengawas dan
Pengamat Pengadilan Negeri Sleman tidak melaksanakan pengawasan dan
penganatan sesuai aturan yang ada, ada implikasinya tetapi hanya berupa teguran
dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanpa disertai sanksi yang tegas. Ketiga
Belum dilaksanakannya tugas Hskim Pengawas dan Pengamat di Pengadilan
Negeri Sleman perlu adanya penambahan aturan yang jelas dan tegas tentang
Hakim Pengawas dan Pengamat
Collections
- Master of Law [1445]