• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Thesis
    • Master of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN

    Thumbnail
    View/Open
    RTP 057.pdf (2.869Mb)
    Date
    2014-06-07
    Author
    ERNA INDRAWATI, 10 912 530
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Di dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia, Hakim selain dalam tugasnya menerima dan memeriksa perkara yang menjadi tanggung jawabnya, juga dalam ha1 tertentu atas penunjukan Ketua Pengadilan Negeri mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pengamatan atas perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Hakim inilah yalg disebut dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana disebut sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat, ha1 tersebut telah diatur dalam pasal 277 sampai dengan pasal 283 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adapun tugas pengawasan dan pengamatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 {dua) tahun, pada tiap Pengadilan Negeri terdapat satu orang Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri menjadi Hakim Pengawas dan Pengamat, berdasarkan penelitian yang telah peneliti lakukan diperoleh data-data bahwa dalam kenyataannya tugas pengawasan dan pengamatan di Pengadilan Negeri Sleman dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mengapa tugas pengawasan dan pengamatan di Pengadilan Negeri Sleman dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dengan adanya pelanggaran tersebut perlu dicari penyebabnya dalam upaya mengurangi pelanggaran tugas pengawasan dan pengamatan dengan harapan agar pengawasan dan pengamatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada; Berdasarkan pemahaman ini, maka penulisan tesis ini merumuskan tiga rumusan masalah, yakni : Pertama Apakah Hakirn Pengawas dan Penganat dalam pelaksanaan putusan pengadilan telah melaksanakan sejalan dengan keter~tuan pengaturannya?Kedua Bagaimana implikasinya apabila Hakim belum efektif dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas dan pengmat?Ketiga Apakah peran Hakim Pengawas dan Pengamat telah maksimal atau belum? Dari hasil penelitian masalah ada iiga ha1 pokok yang dapat disimpulkan Pertama Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Sleman tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada serta tidak adanya kontrol dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang memberi tugas.Kedua Meskipun Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Sleman tidak melaksanakan pengawasan dan penganatan sesuai aturan yang ada, ada implikasinya tetapi hanya berupa teguran dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanpa disertai sanksi yang tegas. Ketiga Belum dilaksanakannya tugas Hskim Pengawas dan Pengamat di Pengadilan Negeri Sleman perlu adanya penambahan aturan yang jelas dan tegas tentang Hakim Pengawas dan Pengamat
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8862
    Collections
    • Master of Law [1560]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV