Show simple item record

dc.contributor.authorERNA INDRAWATI, 10 912 530
dc.date.accessioned2018-07-19T16:02:38Z
dc.date.available2018-07-19T16:02:38Z
dc.date.issued2014-06-07
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8862
dc.description.abstractDi dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku di Indonesia, Hakim selain dalam tugasnya menerima dan memeriksa perkara yang menjadi tanggung jawabnya, juga dalam ha1 tertentu atas penunjukan Ketua Pengadilan Negeri mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pengamatan atas perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Hakim inilah yalg disebut dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana disebut sebagai Hakim Pengawas dan Pengamat, ha1 tersebut telah diatur dalam pasal 277 sampai dengan pasal 283 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adapun tugas pengawasan dan pengamatan tersebut dilakukan dalam jangka waktu 2 {dua) tahun, pada tiap Pengadilan Negeri terdapat satu orang Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri menjadi Hakim Pengawas dan Pengamat, berdasarkan penelitian yang telah peneliti lakukan diperoleh data-data bahwa dalam kenyataannya tugas pengawasan dan pengamatan di Pengadilan Negeri Sleman dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Mengapa tugas pengawasan dan pengamatan di Pengadilan Negeri Sleman dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan yang ada, dengan adanya pelanggaran tersebut perlu dicari penyebabnya dalam upaya mengurangi pelanggaran tugas pengawasan dan pengamatan dengan harapan agar pengawasan dan pengamatan dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada; Berdasarkan pemahaman ini, maka penulisan tesis ini merumuskan tiga rumusan masalah, yakni : Pertama Apakah Hakirn Pengawas dan Penganat dalam pelaksanaan putusan pengadilan telah melaksanakan sejalan dengan keter~tuan pengaturannya?Kedua Bagaimana implikasinya apabila Hakim belum efektif dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas dan pengmat?Ketiga Apakah peran Hakim Pengawas dan Pengamat telah maksimal atau belum? Dari hasil penelitian masalah ada iiga ha1 pokok yang dapat disimpulkan Pertama Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Sleman tidak melaksanakan tugasnya sesuai aturan yang ada serta tidak adanya kontrol dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman yang memberi tugas.Kedua Meskipun Hakim Pengawas dan Pengamat Pengadilan Negeri Sleman tidak melaksanakan pengawasan dan penganatan sesuai aturan yang ada, ada implikasinya tetapi hanya berupa teguran dari Ketua Pengadilan Negeri Sleman tanpa disertai sanksi yang tegas. Ketiga Belum dilaksanakannya tugas Hskim Pengawas dan Pengamat di Pengadilan Negeri Sleman perlu adanya penambahan aturan yang jelas dan tegas tentang Hakim Pengawas dan Pengamaten_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenegakan Hukum Pidanaen_US
dc.subjectPeran Hakim Pengawas dan Pengamat dalam pelaksanaan putusan di Pengadilan Negeri Slemanen_US
dc.titlePERAN HAKIM PENGAWAS DAN PENGAMAT DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN DI PENGADILAN NEGERI SLEMANen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record