PELAKSANAAN KEWENANGAN OTONOMI DALAM PEMERINTAHAN DESA DI KECAMATAN MAYANG KABUPATEN JEMBER JAWA TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Tujuan dibentuknya pemerintahan adalah untuk menciptakan
kesejahteraan bagi masyarakatnya. Pemberlakuan sistem desentralisasi dan
otonomi dalam pemerintahan merupakan salah satu solusi penyelenggaraan
pemerintahan di Indonesia. Pelimpahan kewenangan dan kebebasan untuk
mengatur daerahnya sendiri agar lebih mandiri menjadi hal yang niscaya untuk
dilakukan oleh pemerintah daerah dengan harapan agar dapat menciptakan
kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Pemerintahan desa sebagai lembaga pemerintah di tingkat paling bawah
tentu juga menginginkan terciptanya kesejahteraan masyarakatnya. Pemberlakuan
sistem desentralisasi dan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UU
No. 32 Tahun 2004 juga memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa
untuk mengatur daerah dan masyarakatnya secara mandiri. Oleh karena itu,
penulis melakukan studi penelitian lapangan berkenaan dengan Pelaksanaan
Kewenangan Otonomi Pemerintahan Desa di Kecamatan Mayang Kabupaten
Jember Jawa Timur menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dengan mengambil Desa Mayang dan Desa Seputih sebagai obyek
penelitiannya. Fokus penelitian ini adalah (1). Bagaimana Bentuk Otonomi Desa
Dalam Pemerintahan Desa di Kecamatan Mayang Kabupaten Jember Jawa Timur,
(2) Bagaimana Pelaksanaan Otonomi Desa Dalam Pemerintahan Desa di
Kecamatan Mayang Kabupaten Jember Jawa Timur. Dalam penelitian ini, penulis
menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode wawancara dan
kepustakaan sebagai alat pengumpul datanya. Sifat penelitian ini adalah deskriptif
dengan teknik analisis kualitatif dan menggunakan metode berfikir deduktif untuk
menarik kesimpulannya.
Setelah dianalisa dengan seksama, penulis menyimpulkan penelitian ini
dalam dua hal. Pertama, Otonomi di Desa Mayang dan Desa Mayang ada dan
terlaksana dengan baik. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya kebebasan dan
kemandirian pemerintahan desa untuk mengatur daerahnya sendiri. Pemerintahan
Desa Mayang dan Desa Seputih sependapat dalam pernyataannya bahwa otonomi
desa merupakan pemberian kewenangan oleh pemerintah di atasnya untuk
melaksanakan pengaturan-pengaturanuntuk melaksanakan program pembangunan
pemerintahannya sehingga agenda-agenda pembangunan secara mandiri dengan
ditopang oleh adanya bantuan pendanaan dari pemerintah di atasnya dapat
berjalan dengan baik, meskipun pada tahap pelaksanaannya masih tampak adanya
disharmoni antar elemen pemerintahan. Kedua, pelaksanaan otonomi
pemerintahan desa berjalan dengan baik seiring dengan adanya pemahaman
positif bahwa otonomi sebagai sebuah pelaksanaan agenda yang dilaksanakan
secara mandiri berdasar pengaturan yang ditetapkan oleh dirinya sendiri dan dari
atasan serta tugas pembantuan. Pelaksanaan program otonomi pemerintahan desa
dalam bentuk program-program pembangunan, pendampingan sosial, ekonomi,
kesehatan dan keagaman yang tentunya sejalan dan selaras dengan proses
pensejahteraan masyarakat.
Collections
- Master of Law [1450]