PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang sudah tertuang dalam UU No. 23 tahun
2004 memberikan kontribsi besar dalam menentukan penghapusan terhadap prempuan (Istri),
penentuan tersebut karena menganggap KDRT adalah masalah publik yang perlu diberikan
perlindungan bagi korbannya dengan berkepastian hukum dan bijaksana agar terbentuknya HAM
yang bemartabat. Dalarn ha1 ini, peran perlindungan korban KDRT perlu adanya kontribusi yang
mengacu pada prinsip-prinsip hukurn Islam, karena hukum Islam juga berpengruh pada proses
pendampingan yang adil bagi korbannya untuk menyampaian pesan moral yang mengadung makna
pengayoman dalam pendampingan kepada korban KDRT yang mengalami trauma yang
berkepanjangan pada saat KDRT terjadi.
Menilik dari persoalan di atas, ada beberapa pertanyaan yang hendak dijawab dalam tesis
ini, yaitu bagaimana konsep perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004? Bagaimana konsep perlindungan terhadap
korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut hukum Islam? Bagaimana justifikasi
konsep perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
jika ditinjau dari prinsip-prinsip perlindungan hukum korban KDRT menurut hukurn Islam?
Bagaimana konsep perlindungan hukum yang ideal terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) dalam Perundang-undangan Nasional Indonesia di masa yang akan datang?. Untuk
menjawab pertanyaan ini, maka penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan
perbandingan, di mana sumber data primer yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan
dan bahan sekunder berupa berbagai leteratur yang relevan.
Kesimpulan yang diperoleh bedasarkan hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1)
konsep perlindungan hokum terhadap korban kekerasa dalam rumah tanggal adalah kepolisian
wajib melindungi korban KDRT ketika terjadi tindak KDRT selama 7 hari sejak korban diterima
atau ditanda tangani (pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004) dengan cara membentuk kerjasama antar
instansi yang ditunjuk seperti perlindungan dari kepolisian (pasal 19 dan pasal 26), pengadilan
(pasal 31), tenaga kesehatan (pasal 21), pekerja sosial (pasal22), relawan pendamping (pasal IS),
advokat (pasal 25), dan pembimbing rohani (Pasal 24). 2). Dalam hukurn Islam, ada tiga konsep
perlindungan hukum terhadap korban KDRT: pertama, pemberian keadilan untuk korban (Q.S. Al-
Isra': 70 dan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang perintah berbuat baik kepada
perempuanlistri). Kedua, Pemberian bantuan moril dan materiil kepada korban tindak pidana (Q.S.
Al-Imron: 1 10 dan penjelasannya dalam tafsir Ibnu Katsir). Ketiga, Meminimalisasi trauma dengan
cara menguatkan korban untuk bersabar dan melakukan shalat. (Q.S. Al-Baqarah : 153 serta
penjelasan dalam tafsir Al-Thabari). 3) Konsep perlindungan korban KDRT yang terdapat dalarn
W No. 23 Tahun 2004 sudah sesuai secara subtansinya, akan tetapi pelaksanaannya masih
ditemukan kelemahan dalam UU tersebut terkait dengan penjabaran pasal KDRT, sehingga aspek
manfaat dan keadilan korban KDRT belurn terlindungi. Namun visi dan misi UU tersebut sudah
bertujuan untuk melindungi korban KDRT yang sudah sesuai hukurn Islam dengan prinsip maqasid
al-syari'ah dalam hukum Islam. 4) Konsep perlindungan hukurn korban KDRT yang ideal adalah
konsep yang ada dalam UU PKDRT (sebagaimana telah disebutkan dalam poin 1) dengan
ditambahkan spirit hukurn Islam di dalamnya. Dengan menambahkan RUU KUHP 2013 (terkait
pasal KDRT RUU KUHP, Pasal490, Pasal587, Pasal588, Pasal589), sehingga penerapan hukurn
dapat lebih tegas dan memiliki payung hukum perlindungan kepada korban KDRT dan mudah bagi
korbannya untuk mendapatkan perlindungan. Dasar perlindungan wajib berorientasi kepada korban
(victim oriented) sebagai perwujudan penyelenggaraan negara hukum di Indonesia di mana semua
orang memperoleh akses keadilan (bukan hanya pelanggar) dan sebagai kebijakan yang seimbang
dalam pembaruan hukurn pidana.
Collections
- Master of Law [1443]