Show simple item record

dc.contributor.authorFAJRI, 10912585
dc.date.accessioned2018-07-16T12:48:28Z
dc.date.available2018-07-16T12:48:28Z
dc.date.issued2013-07-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8821
dc.description.abstractPenghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang sudah tertuang dalam UU No. 23 tahun 2004 memberikan kontribsi besar dalam menentukan penghapusan terhadap prempuan (Istri), penentuan tersebut karena menganggap KDRT adalah masalah publik yang perlu diberikan perlindungan bagi korbannya dengan berkepastian hukum dan bijaksana agar terbentuknya HAM yang bemartabat. Dalarn ha1 ini, peran perlindungan korban KDRT perlu adanya kontribusi yang mengacu pada prinsip-prinsip hukurn Islam, karena hukum Islam juga berpengruh pada proses pendampingan yang adil bagi korbannya untuk menyampaian pesan moral yang mengadung makna pengayoman dalam pendampingan kepada korban KDRT yang mengalami trauma yang berkepanjangan pada saat KDRT terjadi. Menilik dari persoalan di atas, ada beberapa pertanyaan yang hendak dijawab dalam tesis ini, yaitu bagaimana konsep perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004? Bagaimana konsep perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menurut hukum Islam? Bagaimana justifikasi konsep perlindungan hukum terhadap korban KDRT dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 jika ditinjau dari prinsip-prinsip perlindungan hukum korban KDRT menurut hukurn Islam? Bagaimana konsep perlindungan hukum yang ideal terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam Perundang-undangan Nasional Indonesia di masa yang akan datang?. Untuk menjawab pertanyaan ini, maka penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan perbandingan, di mana sumber data primer yang digunakan berupa peraturan perundang-undangan dan bahan sekunder berupa berbagai leteratur yang relevan. Kesimpulan yang diperoleh bedasarkan hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) konsep perlindungan hokum terhadap korban kekerasa dalam rumah tanggal adalah kepolisian wajib melindungi korban KDRT ketika terjadi tindak KDRT selama 7 hari sejak korban diterima atau ditanda tangani (pasal 16 UU No. 23 Tahun 2004) dengan cara membentuk kerjasama antar instansi yang ditunjuk seperti perlindungan dari kepolisian (pasal 19 dan pasal 26), pengadilan (pasal 31), tenaga kesehatan (pasal 21), pekerja sosial (pasal22), relawan pendamping (pasal IS), advokat (pasal 25), dan pembimbing rohani (Pasal 24). 2). Dalam hukurn Islam, ada tiga konsep perlindungan hukum terhadap korban KDRT: pertama, pemberian keadilan untuk korban (Q.S. Al- Isra': 70 dan hadis riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim tentang perintah berbuat baik kepada perempuanlistri). Kedua, Pemberian bantuan moril dan materiil kepada korban tindak pidana (Q.S. Al-Imron: 1 10 dan penjelasannya dalam tafsir Ibnu Katsir). Ketiga, Meminimalisasi trauma dengan cara menguatkan korban untuk bersabar dan melakukan shalat. (Q.S. Al-Baqarah : 153 serta penjelasan dalam tafsir Al-Thabari). 3) Konsep perlindungan korban KDRT yang terdapat dalarn W No. 23 Tahun 2004 sudah sesuai secara subtansinya, akan tetapi pelaksanaannya masih ditemukan kelemahan dalam UU tersebut terkait dengan penjabaran pasal KDRT, sehingga aspek manfaat dan keadilan korban KDRT belurn terlindungi. Namun visi dan misi UU tersebut sudah bertujuan untuk melindungi korban KDRT yang sudah sesuai hukurn Islam dengan prinsip maqasid al-syari'ah dalam hukum Islam. 4) Konsep perlindungan hukurn korban KDRT yang ideal adalah konsep yang ada dalam UU PKDRT (sebagaimana telah disebutkan dalam poin 1) dengan ditambahkan spirit hukurn Islam di dalamnya. Dengan menambahkan RUU KUHP 2013 (terkait pasal KDRT RUU KUHP, Pasal490, Pasal587, Pasal588, Pasal589), sehingga penerapan hukurn dapat lebih tegas dan memiliki payung hukum perlindungan kepada korban KDRT dan mudah bagi korbannya untuk mendapatkan perlindungan. Dasar perlindungan wajib berorientasi kepada korban (victim oriented) sebagai perwujudan penyelenggaraan negara hukum di Indonesia di mana semua orang memperoleh akses keadilan (bukan hanya pelanggar) dan sebagai kebijakan yang seimbang dalam pembaruan hukurn pidana.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectKonsep Perlindungan Hukumen_US
dc.subjectKDRTen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 DI TINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAMen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record