KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI ALIRAN SESAT SEBAGAI DELIK PENODAAN AGAMA
Abstract
Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menempatkan
agama pada kedudukan yang penting, mempunyai peranan, sehingga negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu. Pada posisi inilah,
kesadaran akan pentingnya hidup berdampingan secara damai mutlak diperlukan.
Ironisnya, dalam praktek kehidupan beragama, bermunculan aliran sesat yang
memicu berbagai konflik dan kekerasan atas nama agama. Jaminan kebebasan
kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup hat. Namun, keindahan
aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak
sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam
memeluk agama dan berkeyakinan. Kerukunan hidup beragama tennasuk faktor
penting untuk terciptanya stabilitas dan ketahanan nasional, maka merupakan prasyarat
mutlak dalam pelaksanaan dan keberlangsungan pembangunan. Kerukunan
hidup beragama terdiri dari kerukunan intern umat beragama, antar umat
beragama, dan umat bergama dengan pernerintah. Kerukunan intern umat
beragama masih sering mendapat gangguan dengan adanya perbedaan aliranaliran
atau paham-paham yang dibesar-besarkan, atau terjadinya perselisihan
antara pimpinan dengan membawa-bawa umat. Negara Indonesia yang multi
agama, multi etnik dan multi ras dapat terhindar dari hal-ha1 menghancurkan
khususnya konflik-konflik antar umat beragama. Dengan demikian sifat
perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bias dilihat
sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu
saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dalam
rangka memberikan perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi
setiap warga negara tersebut, maka ketentuan tentang delik penodaan agama
diatur dalam KUHP dan UU yang 1ain.Oleh karena itu perangkat peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai delik agama hams lebih jelas
sehingga delik agama dapat ditangani secara professional dan proporsional oleh
aparat penegak hukum.
Collections
- Master of Law [1448]