Show simple item record

dc.contributor.authorMIZANUL JIHAD, 08912386
dc.date.accessioned2018-07-16T12:46:18Z
dc.date.available2018-07-16T12:46:18Z
dc.date.issued2013-07-13
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8818
dc.description.abstractNegara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila menempatkan agama pada kedudukan yang penting, mempunyai peranan, sehingga negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu. Pada posisi inilah, kesadaran akan pentingnya hidup berdampingan secara damai mutlak diperlukan. Ironisnya, dalam praktek kehidupan beragama, bermunculan aliran sesat yang memicu berbagai konflik dan kekerasan atas nama agama. Jaminan kebebasan kehidupan beragama di Indonesia sebenarnya cukup hat. Namun, keindahan aturan-aturan normatif tidak serta merta indah pula dalam kenyataannya. Banyak sekali warga Negara Indonesia yang merasa dikekang kebebasannya dalam memeluk agama dan berkeyakinan. Kerukunan hidup beragama tennasuk faktor penting untuk terciptanya stabilitas dan ketahanan nasional, maka merupakan prasyarat mutlak dalam pelaksanaan dan keberlangsungan pembangunan. Kerukunan hidup beragama terdiri dari kerukunan intern umat beragama, antar umat beragama, dan umat bergama dengan pernerintah. Kerukunan intern umat beragama masih sering mendapat gangguan dengan adanya perbedaan aliranaliran atau paham-paham yang dibesar-besarkan, atau terjadinya perselisihan antara pimpinan dengan membawa-bawa umat. Negara Indonesia yang multi agama, multi etnik dan multi ras dapat terhindar dari hal-ha1 menghancurkan khususnya konflik-konflik antar umat beragama. Dengan demikian sifat perjuangan dalam mewujudkan tegaknya HAM di Indonesia itu tidak bias dilihat sebagai pertentangan yang hanya mewakili kepentingan suatu golongan tertentu saja, melainkan menyangkut kepentingan bangsa Indonesia secara utuh. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum atas adanya kepentingan hukum bagi setiap warga negara tersebut, maka ketentuan tentang delik penodaan agama diatur dalam KUHP dan UU yang 1ain.Oleh karena itu perangkat peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai delik agama hams lebih jelas sehingga delik agama dapat ditangani secara professional dan proporsional oleh aparat penegak hukum.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectAgamaen_US
dc.subjectaliran sesaten_US
dc.subjectdelik agamaen_US
dc.subjectperlindungan hukumen_US
dc.titleKEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI ALIRAN SESAT SEBAGAI DELIK PENODAAN AGAMAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record