IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPAN AGUNAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH (BRI SYARIAH) DI BANDAR LAMPUNG
Abstract
Penggunaan Akad Musyarakah telah lazim digunakan dalam praktek perbankan
syariah, tidak terkecuali di Bandar Lampung. Konsep musyarakah dalam fiqih
muamalah mengalami pergeseran pada beberapa aspek penting ketika konsep ini
di implementasikan pada operasionalisasi Bank Syariah. Beberapa inkonsistensi
lainnya terdapat pada praktik perbankan syariah yang das sein dan das sollen
nya berbeda. Dalam hal ini Bank Syariah mengalami dilematis karena harus
mematuhi hukum positif tetapi juga tetap wajib melaksanakan kepatuhan syariah
(shariah complient). Produk musyarakah tidak sesuai dengan prinsip awal dari
musyarakah itu sendiri sehingga dinilai hanya berupa pelabelan (labeling) saja
dari pihak bank dan keharusan untuk memberikan jaminan yang tidak sesuai
dengan firman Allah QS. Al-Baqarah (2) ayat 282-283. Pelaksanaan akad
musyarakah dalam perbankan syariah membutuhkan praktik Notaris dalam
pembuatan aktanya. Saat proses pembuatan akta akad musyarakah dilakukan
dalam bentuk pembiayaan yang berbasis bagi hasil maka terjadilah kontradiksi
bagi pemasangan jaminan berupa agunan yang berbasis hutang yang dilakukan
oleh Notaris.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi akad musyarakah dan
penerapan agunan pada Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) di Bandar
Lampung dan memaparkan konsekuensi hukum gagal bayar oleh nasabah
(syarik). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan
normatif-empirik dengan menganalisis studi kasus hukum normatif berupa produk
perilaku hukum
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, pertama: Implementasi akad musyarakah
dan penerapan agunan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) di Bandar
Lampung secara normatif sudah sesuai dengan standar struktur unsur-unsur
terpenuhinya sebuah akad pada umumnya namun secara substansi terdapat
beberapa penyimpangan yakni kedudukan para pihak yang tidak setara, tidak ada
penangguhan saat pembayaran jatuh tempo, cara penghitungan nisbah yang tetap
dan ditentukan di awal akad. Kedua: penyelesaian gagal bayar oleh nasabah
(syarik) pada BRI Syariah di Bandar Lampung mengutamakan jalur non litigasi
yakni musyawarah antara pihak bank dan nasabah. Konsekuensi gagal bayar
mengharuskan agunan yang dijaminkan oleh nasabah akan dilelang untuk
melunasi pembiayaan yang diberikan bank.
Collections
- Master of Law [1445]