Show simple item record

dc.contributor.authorM. RHYZA LEONARDO H, 15921025
dc.date.accessioned2018-07-16T12:40:05Z
dc.date.available2018-07-16T12:40:05Z
dc.date.issued2017-09-28
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8811
dc.description.abstractPenggunaan Akad Musyarakah telah lazim digunakan dalam praktek perbankan syariah, tidak terkecuali di Bandar Lampung. Konsep musyarakah dalam fiqih muamalah mengalami pergeseran pada beberapa aspek penting ketika konsep ini di implementasikan pada operasionalisasi Bank Syariah. Beberapa inkonsistensi lainnya terdapat pada praktik perbankan syariah yang das sein dan das sollen nya berbeda. Dalam hal ini Bank Syariah mengalami dilematis karena harus mematuhi hukum positif tetapi juga tetap wajib melaksanakan kepatuhan syariah (shariah complient). Produk musyarakah tidak sesuai dengan prinsip awal dari musyarakah itu sendiri sehingga dinilai hanya berupa pelabelan (labeling) saja dari pihak bank dan keharusan untuk memberikan jaminan yang tidak sesuai dengan firman Allah QS. Al-Baqarah (2) ayat 282-283. Pelaksanaan akad musyarakah dalam perbankan syariah membutuhkan praktik Notaris dalam pembuatan aktanya. Saat proses pembuatan akta akad musyarakah dilakukan dalam bentuk pembiayaan yang berbasis bagi hasil maka terjadilah kontradiksi bagi pemasangan jaminan berupa agunan yang berbasis hutang yang dilakukan oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk memahami implementasi akad musyarakah dan penerapan agunan pada Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) di Bandar Lampung dan memaparkan konsekuensi hukum gagal bayar oleh nasabah (syarik). Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan normatif-empirik dengan menganalisis studi kasus hukum normatif berupa produk perilaku hukum Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, pertama: Implementasi akad musyarakah dan penerapan agunan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) di Bandar Lampung secara normatif sudah sesuai dengan standar struktur unsur-unsur terpenuhinya sebuah akad pada umumnya namun secara substansi terdapat beberapa penyimpangan yakni kedudukan para pihak yang tidak setara, tidak ada penangguhan saat pembayaran jatuh tempo, cara penghitungan nisbah yang tetap dan ditentukan di awal akad. Kedua: penyelesaian gagal bayar oleh nasabah (syarik) pada BRI Syariah di Bandar Lampung mengutamakan jalur non litigasi yakni musyawarah antara pihak bank dan nasabah. Konsekuensi gagal bayar mengharuskan agunan yang dijaminkan oleh nasabah akan dilelang untuk melunasi pembiayaan yang diberikan bank.en_US
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectPerbankan Syariahen_US
dc.subjectMusyarakahen_US
dc.subjectAkta Notarisen_US
dc.subjectJaminan (agunan)en_US
dc.titleIMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH DAN PENERAPAN AGUNAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH (BRI SYARIAH) DI BANDAR LAMPUNGen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record