PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBANGUN SISTEM PEMILU PROPORSIONAL DAFTAR TERBUKA DI INDONESIA (Studi Analisis Putusan Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi Tahun 2007-2009 yang Terkait Dengan Sistem Pemilu)
Abstract
Salah satu hal penting dalam negara hukum adalah adanya lembaga yang mempunyai
kewenangan menguji sebuah undang-undang terhadap Konstitusi. Indonesia yang mengaku
sebagai negara hukum semenjak lahirnya ternyata baru mampu mewujudkannya pada amademen
ketiga UUD 1945. Mahkamah Konstitusi lahir dengan dilekati beberapa kewenanangan, namun
yang paling penting adalah menguji sebuah undang-undang terhadap UUD 1945.
Undang-undang adalah produk politik yang sarat akan kepentingan, terlebih lagi jika
undang-undang tersebut mengatur Pemilu. Tak pelak lagi, undang-undang yang berhubungan
dengan pergantian tampuk kekuasaan ini menjadi undang-undang yang paling sering diuji di
Mahkamah Konstitusi. Dalam catatan Penulis, selama tahun 2007-2009 saja ada 44 pengujian
undang-undang yang berhubungan dengan Pemilu.
Dalam penelitian ini penulis hanya melakukan kajian terhadap putusan yang berhubungan
dengan sistem Pemilu dalam rentang Tahun 2007-2009. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui isi dan implikasi putusan-putusan tersebut terhadap sistem Pemilu. Penulis
mengajukan dua rumusan masalah dalam penelitian ini. Pertama, bagaimana isi putusan
Mahkamah Konstitusi tentang pengujian undang-undang antara tahun 2007-2009 yang terkait
dengansistem Pemilu. Kedua, bagaimana implikasi putusan pengujian undang-undang di
Mahkamah Konstitusi antara tahun 2007-2009 yang terkait sistem Pemilu dalam membangun
sistem Pemilu di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan yuridis-normatif dengan pendekatan kasus yakni
meneliti berbagai putusan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi antara tahun 2007-
2009 yang relevan dengan tema penelitian. Penyajian datanya secara deskriptif-analisis,
mendeskripsikan isi putusan disertai dengan analisis. Analisisnya menggunakan konsep kualitatif
dengan sifat evaluatif, dengan cara mendeskripsikan dan memberikan penilaian terhadap isi
putusan tersebut.
Teori yang penulis gunakan mencakup teori Konstitusi, Teori tentang Hak Asasi Manusia,
Teori Judicial Review, Teori Pemilu dan Sistem Pemilu. Penulis juga menjelaskan Peran
Mahkamah Konstitusi dalam sistem Ketetangeraan di Indonesia. Teori-teori tersebut penulis
gunakan untuk menggambarkan sekaligus menganalisis permasalahan yang diajukan.
Hasil penelitian ini menunjukkan antra tahun 2007-2009 ada 10 putusan pengujian undangundang
di Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan sistem Pemilu. Dari 10 putusan
tersebut ada lima putusan yang amarnya mengabulkan dan lima putusan menolak. Sebagian
besar putusan-putusan tersebut membangun terhadap sistem Pemiludengan perbandingan 7
membangun dan 3 tidak membangun.
Collections
- Master of Law [1448]