KEDUDUKAN HUKUM INFORMED CONSENT DAN KONSEKUENSINYA DALAM TINDAKAN MEDIS ANTARA PASIEN DENGAN DOKTER DI RSUP DR SARDJITO
Abstract
Rumah Sakit Umum Pusat DR. Sardjito adalah Rumah Sakit disamping
melakukan kegiatan utama pelayanan medik, juga melakukan kegiatan pendidikan dan
penelitian. Pelayanan medik yang dilakukan adalah tindakan medis diagnostik dan
terapeutik baik elektif atau direncanakan maupun gawat darurat atau emergency,
sedangkan dalam penelitian ini akan melihat kegiatan yang elektif atau direncanakan.
Tindakan medis yang dilakukan oleh dokter kepada pasien diperlukan informed consent
dari pasien atau keluarga yang dapat mewakili. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kedudukan hukum dan pelaksanaan informed consent serta
pertanggungjawaban hukurn dokter dalam melakukan tindakan medis belum ada
informed consent dari pasien.
Penelitian dilakukan di Instalasi Radiologi, Instalasi Rawat Inap I Dewasa dan
Instalasi Bedah Sentral. Subyek penelitian adalah para dokter yang akan melakukan
tindakan medis dan para pasien yang akan dilakukan tindakan medis, sedangkan obyek
penelitian pengetrapan informed consent dalam melakukan tindakan medis. Pengambilan
sampel dengan cara random sampling.
Kedudukan hukum informed consent adalah sangat hat, artinya para dokter
sebelum melakukan tindakan medis baik itu diagnostik maupun terapeutik yang elektif
harus mendapatkan informed consent dari pasien atau keluarga yang dapat mewakili
adalah suatu keharusan, karena memang sudah banyak peraturan perundang - undangan
yang mengaturnya. Dalam penelitian ini para dokter yang melakukan tindakan medis baik
diagnostik invasif, terapeutik operatif serta anestesi mendapatkan informed consent, ada
yang dari pasien sendiri dan ada yang dari keluarganya. Didapat 2 dokter yang tidak
mengetahui bahwa sebelum melakukan tindakan medis harus mendapatkan informed
consent dari pasien atau keluarganya itu ada aturan hukum yang mengaturnya. Apabila
para dokter tidak mendapatkan informed consent sebelum melakukan tindakan medis dan
tetap melakukan tindakan medis, dokter tersebut dapat dikategorikan melanggar
peraturan perundang - undangan.
Collections
- Master of Law [1443]