Show simple item record

dc.contributor.authorSISWANTO SASTROWIYOTO, 05 912 012
dc.date.accessioned2018-07-16T12:36:02Z
dc.date.available2018-07-16T12:36:02Z
dc.date.issued2007-09-29
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/8800
dc.description.abstractRumah Sakit Umum Pusat DR. Sardjito adalah Rumah Sakit disamping melakukan kegiatan utama pelayanan medik, juga melakukan kegiatan pendidikan dan penelitian. Pelayanan medik yang dilakukan adalah tindakan medis diagnostik dan terapeutik baik elektif atau direncanakan maupun gawat darurat atau emergency, sedangkan dalam penelitian ini akan melihat kegiatan yang elektif atau direncanakan. Tindakan medis yang dilakukan oleh dokter kepada pasien diperlukan informed consent dari pasien atau keluarga yang dapat mewakili. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum dan pelaksanaan informed consent serta pertanggungjawaban hukurn dokter dalam melakukan tindakan medis belum ada informed consent dari pasien. Penelitian dilakukan di Instalasi Radiologi, Instalasi Rawat Inap I Dewasa dan Instalasi Bedah Sentral. Subyek penelitian adalah para dokter yang akan melakukan tindakan medis dan para pasien yang akan dilakukan tindakan medis, sedangkan obyek penelitian pengetrapan informed consent dalam melakukan tindakan medis. Pengambilan sampel dengan cara random sampling. Kedudukan hukum informed consent adalah sangat hat, artinya para dokter sebelum melakukan tindakan medis baik itu diagnostik maupun terapeutik yang elektif harus mendapatkan informed consent dari pasien atau keluarga yang dapat mewakili adalah suatu keharusan, karena memang sudah banyak peraturan perundang - undangan yang mengaturnya. Dalam penelitian ini para dokter yang melakukan tindakan medis baik diagnostik invasif, terapeutik operatif serta anestesi mendapatkan informed consent, ada yang dari pasien sendiri dan ada yang dari keluarganya. Didapat 2 dokter yang tidak mengetahui bahwa sebelum melakukan tindakan medis harus mendapatkan informed consent dari pasien atau keluarganya itu ada aturan hukum yang mengaturnya. Apabila para dokter tidak mendapatkan informed consent sebelum melakukan tindakan medis dan tetap melakukan tindakan medis, dokter tersebut dapat dikategorikan melanggar peraturan perundang - undangan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectInformed consenten_US
dc.subjectTindakan medisen_US
dc.subjectDokteren_US
dc.subjectPasienen_US
dc.titleKEDUDUKAN HUKUM INFORMED CONSENT DAN KONSEKUENSINYA DALAM TINDAKAN MEDIS ANTARA PASIEN DENGAN DOKTER DI RSUP DR SARDJITOen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record