PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN KORBAN MALPRAKTEK DOKTER
Abstract
Praktek kedokteran merupakan suatu upaya pemberian bantuan
secara individual kepada pasien berupa pelayanan medis. Hubungan yang terjadi
dalam pelayanan medis tersebut terjadi karena adanya kontrak (transaksi
terapeutik) dan hubungan berdasarkan undang-undang. Akan tetapi dalam
melakukan upaya pengobatan tersebut seorang dokter dapat melakukan suatu
kesalahan atau kelalaian yang dapat merugkan pasien, baik cacatnuka bahkan
sampai meninggal dunia. Malpraktek dokter adalah suatu tindaka. atau suatu
perbuatan medis yang dilakukan dokter tanpa standar dalam mengobati pasien.
Dengan demikian diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan
yang dapat menjamin perlindungan pasien korban malpraktek dokter.
Perlindungan hukum pasien merupakan upaya pemerintah dalam melindungi
pasien melalui peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai
jaminan hukum bagi pasien untuk menuntut hak-haknya dan melaksanakan
kewajibannya maupun kewajiban seseorang untuk menghargai dan melaksanakan
hak-hak pasien korban malpraktek dokter.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagairnana perlindungan hukum
pasien korban malpraktek dokter dalam berbagai peraturan hukum yang selama
ini dapat dijadikan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi pasien, ayitu
KLIHP, KUHPerdata, Hukum Administrasi, UU no. 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen maupun UU
No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Apakah peraturan-peraturan
tersebut telah dapat menjamin hak-hak pasien serta bagimana pelaksanaan hakhak
tersebut.
Dengan demikian spesifikasi penelitian ini bersifat deskriftif analitis.
Sedangkan pendekatannya dilakukan secara yuridis normatif yang difokuskan
pada studi dokumen yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti. Akan
tetapi untuk mendapatkan data primer yang dibutuhkan sebagai data pendukung
dalam pemahaman studi dokumen juga dilakukan penelitian lapangan.
Hasd penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada peraturan
secara khusus mengatur masalah malpraktek dokter. Namun peraturan perundangundangan
yang selama ini dapat dijadikan sebagai perlindungan hukum pasien
korban malpraktek dokter ternyata belum cukup menjamin perlindungan hukum
terhadap pasien. Berdasarkan perangkat peraturan yang selama ini dapat dijadikan
sebagai instrumen perlindungan hukum pasien, maka untuk menuntut hak-haknya
pasien dapat menempuh jalur hukurn dan etika. Namun jalur etika maupun hukum
belum dapat mengakomodasi hak-hak atau kepentingan pasien korban malpraktek
dokter. Akan tetapi penyelesaian BPSK yang ditawarkan dalam UU perlindungan
konsumen, yaitu penyelesaian yang dilakukan diluar peradilan, berupa mediasi
dapat menjadi pilihan yang ideal bagi pasien untuk menuntut hak-haknya, karena
penyelesaian melalui jalur ini menjamin hal tersebut.
Collections
- Master of Law [1445]